Kronologi Kasus Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur, Korban Dijanjikan Hotel untuk Transit Jemaah Haji

Kronologi kasus wanprestasi bisnis investasi dana patungan modal Ustaz Yusuf Mansur, berakibat sebanyak 12 orang merasa dirugikan.

Editor: -
Kontan / Fransiskus Simbolon
Ustaz Yusuf Mansur. (Kontan / Fransiskus Simbolon) 

TRIBUNKALTARA.COM - Kronologi kasus wanprestasi bisnis investasi dana patungan modal Ustaz Yusuf Mansur, berakibat sebanyak 12 orang merasa dirugikan.

Majelis hakim menggelar sidang perdana kasus wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Hanya saja, ustaz Yusuf Mansur mangkir dari sidang perdana tersebut.

Ustaz Yusuf Mansur diduga telah ingkar janji soal dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Ustaz Yusuf Mansur digugat bersama dua pihak lainnya yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.

Gugatan dilayangkan 12 orang yang menjadi investor hotel tersebut karena merasa dirugikan.

Seperti yang dirasakan, Lilik seorang investor Hotel Siti yang telah menggelontorkan uang Rp 12 juta pada tahun 2013 silam.

"Dari awal saya ikut, kalau inget ini saya sakit hati, awalnya kan Yusuf Mansur itu bilang mau membangun Indonesia," ujar Lilik usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (6/1/2022).

 
Saat itu dirinya tertarik menjadi investor untuk pembangunan hotel dan apartemen tersebut.

"Kita mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transit para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri ditempatnya.

Akhirnya saya ikut saya transfer waktu itu antara bulan Mei-Juni tahun 2013, itu dari uang PHK saya," katanya

Saat kena PHK, Lilik bercerita merasa sudah tua dan ingin punya usaha.

Tetapi saat itu dia bingung dan tidak tahu harus ke mana, tapi tawaran dari Ustaz Yusuf Mansur ini menggiurkan.

Akhirnya ia pun memberanikan diri.

"Ada tawaran seperti itu akhirnya saya ambil, saya transfer Rp 12 juta langsung, saya dateng ke kantornya di Ketapang lokasinya kecil sekali di pojok saya ke sana isi data terus saya disuruh transfer, setelah transfer buktinya disuruh foto, waktu itu masih pakai BBM," cerita Lilik.

Lanjutnya, dia menceritakan dijanjikan diberikan bukti sertifikat keikutsertaannya dalam rentang waktu paling lama satu bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved