Berita Nasional Terkini
LENGKAP Daftar Pintu Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Termasuk di Nunukan Kalimantan Utara
Berikut ini daftar pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia, termasuk di Nunukan Kalimantan Utara
Editor:
Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Rusunawa (tempat penampungan PMI sementara) di Kecamatan Nunukan Selatan. Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan jadi lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.
- Soekarno Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur; dan
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
2. Pelabuhan Laut:
- Batam, Kepulauan Riau;
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan
- Nunukan, Kalimantan Utara .
3. Pos Lintas Batas Negara:
- Aruk, Kalimantan Barat;
- Entikong, Kalimantan Barat; dan
- Motaain, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Apa Itu Florona? Kasus Pertama Ditemukan di Israel di Tengah Lonjakan Covid-19 Varian Omicron
B. Ketentuan karantina
1. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan