Berita Nasional Terkini
LENGKAP Daftar Pintu Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Termasuk di Nunukan Kalimantan Utara
Berikut ini daftar pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia, termasuk di Nunukan Kalimantan Utara
- Hotel Grand Park Surabaya;
- Hotel Sahid;
- Hotel 88 Embong Malang;
- Hotel BeSS Mansion;
- Hotel Zest Jemursari;
- Hotel Bisanta Bidakara;
- Hotel Fave Hotel Rungkut;
- Hotel Life Style Hotel;
- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo;
- Hotel Zoom Jemursari;
- Hotel 88 Kedungsari;
- Hotel 88 Embong Kenongo;
- Hotel Pop Stasiun Kota;
- Hotel Pop Gubeng;
- Hotel Cleo Jemursari.
3. Manado, Sulawesi Utara:
- Asrama Haji Tuminting;
- Badiklat Maumbi.
Baca juga: Ditemukan Varian Omicron Trasmisi Lokal di Jakarta, Epidemiolog: Tidak Separah Kasus Covid Juli 2021
4. Batam, Kepulauan Riau:
- Rusun BP Batam;
- Rusun Pemerintah Kota Batam;
- Rusun Putra Jaya;
- Asrama Haji;
- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau:
- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang;
- Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
6. Nunukan, Kalimantan Utara :
- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.
7. Entikong, Kalimantan Barat:
- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong;
- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI);
- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.
8. Aruk, Kalimantan Barat:
- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD);
- Asrama Haji Kota Sambas;
- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk;
- Asrama Brimob.
Baca juga: UPDATE Kasus Varian Omicron di Indonesia Sudah 46 Positif, Didominasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur:
- Rusun Yonif RK 744/SYB; atau
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
F. Ketentuan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang dapat menggunakan tempat karantina terpusat
1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia;
2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Baca juga: Update Covid-19 Varian Omicron di Indonesia, Sudah 19 Kasus Didominasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
(*)