Lawan Covid19
Dimulai 12 Januari, Berikut Syarat dan Kriteria Ikut Vaksinasi Booster, Awas Beredar Vaksin Ilegal!
Program vaksinasi dosis 3 atau booster akan dilaksanakan pada 12 Januari 2022, berikut syarat dan ketentuan bagi penerima vaksin dosis lanjutan.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Program vaksinasi dosis 3 atau booster akan dilaksanakan pada 12 Januari 2022, berikut syarat dan ketentuan bagi penerima vaksin dosis lanjutan.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan melaksanakan vaksinasi booster melalui tiga opsi, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri atau berbayar.
Sesuai rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), vaksinasi booster akan diperuntukkan bagi usia 18 tahun ke atas.
Adapun syarat penerima vaksinasi booster menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi, persyaratannya sama dengan vaksin yang telah berjalan.
Baca juga: Pelaksanaan Mulai 12 Januari 2022, Berikut Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Covid-19
Untuk detail teknis pelaksanaan akan diumumkan kemudian.
“(Syarat) sama seperti vaksin sebelumnya. Kalau teknis, detail ditunggu ya,” kata Nadia melalui pesan singkat kepada Kompas.com, belum lama ini.
Melansir laman resmi Kemenkes, ditegaskan bahwa vaksin Covid-19 hanya diberikan untuk orang-orang dalam kondisi sehat.
Terdapat beberapa kriteria individu atau kelompk yang tidak boleh diimunisasi Covid-19, seperti:
1. Orang sakit
Orang yang sedang sakit tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, maka harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.
2. Memiliki penyakit penyerta
Baca juga: Soal Rencana Program Vaksin Booster 12 Januari 2022, Ini Penjelasan Dinas Kesehatan Bulungan
Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes dan hipertensi disarankan tidak menerima vaksin.
Sehingga sebelum pelaksanaan vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dahulu.
Orang dengan penyakit kormobid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.
3. Tidak sesuai usia
Orang yang akan mendapatkan vaksinasi harus sesuai usia yang direkomendasikan. Untuk pelaksanaan vaksin booster, sejauh ini akan diberikan bagi orang berusia 18 tahun ke atas.
Sebagai informasi, vaksin booster akan diberikan bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan.
Vaksin dosis ketiga atau booster diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70 persen untuk dosis 1 dan 60 persen untuk dosis 2.
Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari 2022, Berikut Target Sasaran dan Jenis Vaksin Rekomendasi BPOM
Berikut syarat dan kriteria penerima vaksin booster Covid-19:
1. Berusia 18 tahun ke atas dalam kondisi sehat
2. Telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksin dosis lengkap setidaknya selama 6 bulan 3.
Tinggal di daerah yang masuk kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah
Sementara itu, jenis vaksin booster yang akan digunakan masih menunggu rekomendasi dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Terdapat lima jenis vaksin corona yang sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kelima vaksin ini adalah Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm.
Diharapkan akan segera rilis emergency use authorization (EUA) untuk vaksin yang digunakan sebagai vaksin lanjutan atau booster.
Beredar Vaksin Booster Ilegal di Surabaya
Praktik vaksinasi dosis 3 atau booster ilegal beredar di Kota Surabaya.
Penelusuran tim Dinas Kesehatan Kota Surabaya, menduga ada tiga lokasi yang digunakan untuk praktik jual beli vaksin ilegal.
Baca juga: Vaksin Booster Masyarakat Umum Dimulai 12 Januari, Ini Jawaban Jubir Satgas Covid-19 Kaltara
Atas temuan itu, Dinkes Surabaya sudah melaporkannya ke kepolisian.
"Saat ini, kami masih menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik, seperti dikutip Kompas.com dari Antara, Rabu (5/1/2022).
Menurut Nanik, terungkapnya vaksin booster illegal setelah adanya informasi warga yang mengaku mendapatkan vaksin Sinovac dengan harga Rp 250.000 per dosis.
"Berdasarkan temuan di lapangan ada vaksin booster jenis Sinovac dijual Rp 250.000. Kami sedang menunggu hasil penyelidikan polisi," kata Nanik Sukristina berdasarkan keterangan resminya Rabu (5/1/2022).
Hingga saat ini Pemkot Surabaya belum memulai vaksinasi booster karena menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
”Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," jelasnya.
Sementara itu, pihak Kepolisian menyebutkan, vaksin booster ilegal di Surabaya sudah beredar sejak tahun lalu.
Diduga, vaksin berbayar di Surabaya ini dilakukan sepanjang November-Desember 2021.
"Karena vaksin booster rencananya baru akan dimulai tahun ini. Sementara yang di Surabaya itu sejak tahun kemarin beredar," kata Kapolda Jatim Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (6/1/2022).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Covid-19, Apa Saja?