Berita Daerah Terkini
Dimaafkan Korban, Nenek di Pangkalpinang yang Bayar Utang Pakai Uang Temuan Lega Tak Jadi Dibui
Kasus nenek di Pangkalpinang yang terancam bui karena gunakan uang temua untuk bayar utang kini berujung damai.
TRIBUNKALTARA.COM - Kasus nenek di Pangkalpinang yang terancam bui karena gunakan uang temua untuk bayar utang kini berujung damai.
NU (60) akhirnya datang ke rumah pemilik uang yang ditemukan lalu meminta maaf secara langsung.
Korban pun memaafkan dan berakhir NU yang dapat bernapas lega karena terbebas dari hukuman.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pencabutan laporan tersebut sudah dilakukan korban beberapa hari yang lalu usai dimediasi oleh pihak kepolisian untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Kronologi Nenek 60 Tahun di Pangkalpinang Terancam Dipenjara, Bayar Utang Pakai Uang Temuan
Hal mengingat usia pelaku yang tak lagi muda.
“Alhamdulliah antara pelaku dan korban sudah berdamai, korban sudah mencabut laporannya tidak ada tuntutan apapun."
"Jadi perkara ini sudah selesai secara kekeluargaan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Minggu (9/1/2022).
Adi Putra berujar, sebelum dilakukan pencabutan laporan memang pihak penyidik dari Polres Pangkalpinang telah berupaya memfasilitasi kedua belah pihak untuk dimediasi.
Hingga sehari usai dilakukan penangkapan, korban didampingi suaminya sempat bertemu dengan pelaku di Polres Pangkalpinang.
Di saat itu pelaku juga meminta maaf telah berbohong kepada korban seusai menemukan tasnya.
“Pelaku juga meminta maaf kepada korban karena sudah membuat gaduh serta menyusahkan semua."
"Namun, ada hikmahnya antara pelaku dan korban atas kejadian ini, sehingga menjadi kekeluargaan,” terang Adi Putra.
Baca juga: Kisah Gadis di Sragen Alami Sakit Tak Biasa, Keluar Darah dari Hidung dan Gusi saat Menstruasi

Adi bercerita, sebelum melapor ke polisi korban telah mendatangi pelaku di rumahnya di kawasan Semabung.
Saat itu EM sempat menanyakan secara baik-baik dan penuh kekeluargaan, serta akan memberikan imbalan bila pelaku mengembalikan tas korban berikut isi-isinya.
Namun pelaku menyangkal dan berbohong bahwa tas berikut isinya tidak berada di tangan pelaku.