Berita Daerah Terkini
Dimaafkan Korban, Nenek di Pangkalpinang yang Bayar Utang Pakai Uang Temuan Lega Tak Jadi Dibui
Kasus nenek di Pangkalpinang yang terancam bui karena gunakan uang temua untuk bayar utang kini berujung damai.
TRIBUNKALTARA.COM - Kasus nenek di Pangkalpinang yang terancam bui karena gunakan uang temua untuk bayar utang kini berujung damai.
NU (60) akhirnya datang ke rumah pemilik uang yang ditemukan lalu meminta maaf secara langsung.
Korban pun memaafkan dan berakhir NU yang dapat bernapas lega karena terbebas dari hukuman.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pencabutan laporan tersebut sudah dilakukan korban beberapa hari yang lalu usai dimediasi oleh pihak kepolisian untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Kronologi Nenek 60 Tahun di Pangkalpinang Terancam Dipenjara, Bayar Utang Pakai Uang Temuan
Hal mengingat usia pelaku yang tak lagi muda.
“Alhamdulliah antara pelaku dan korban sudah berdamai, korban sudah mencabut laporannya tidak ada tuntutan apapun."
"Jadi perkara ini sudah selesai secara kekeluargaan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Minggu (9/1/2022).
Adi Putra berujar, sebelum dilakukan pencabutan laporan memang pihak penyidik dari Polres Pangkalpinang telah berupaya memfasilitasi kedua belah pihak untuk dimediasi.
Hingga sehari usai dilakukan penangkapan, korban didampingi suaminya sempat bertemu dengan pelaku di Polres Pangkalpinang.
Di saat itu pelaku juga meminta maaf telah berbohong kepada korban seusai menemukan tasnya.
“Pelaku juga meminta maaf kepada korban karena sudah membuat gaduh serta menyusahkan semua."
"Namun, ada hikmahnya antara pelaku dan korban atas kejadian ini, sehingga menjadi kekeluargaan,” terang Adi Putra.
Baca juga: Kisah Gadis di Sragen Alami Sakit Tak Biasa, Keluar Darah dari Hidung dan Gusi saat Menstruasi

Adi bercerita, sebelum melapor ke polisi korban telah mendatangi pelaku di rumahnya di kawasan Semabung.
Saat itu EM sempat menanyakan secara baik-baik dan penuh kekeluargaan, serta akan memberikan imbalan bila pelaku mengembalikan tas korban berikut isi-isinya.
Namun pelaku menyangkal dan berbohong bahwa tas berikut isinya tidak berada di tangan pelaku.
Bahkan pelaku berdalih tidak mengetahui sama sekali tentang tas tersebut.
Karena kecewa dengan jawaban itu, korban lantas membuat laporan ke Polres Pangkalpinang pada tanggal 28 Desember 2021 lalu.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku di sekitar rumah pelaku ditemukanlah tas beserta isinya milik korban."
"Pelaku juga mengaku kalau mengambil serta menyembunyikannya dan menggunakan sebagian uang milik korban untuk keperluan pribadi pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.
Kendati begitu, dengan dicabutnya laporan tersebut polisi tidak akan melanjutkan kasus pencurian yang menjerat nenek NU.
Terlebih kedua belah pihak saat ini sudah memutuskan untuk berdamai.
“Pelaku beserta keluarganya mengucapkan terima kasih ke penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang karena selama ini sudah memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelaku sehingga perkaranya selesai secara kekeluargaan,” tandas Perwira pertama tingkat tiga ini.
Kronologi kejadian sebelumnya
Sempat diberitakan sebelumnya, hati-hati jika menemukan harta benda milik orang lain tetapi tak segera dikembalikan. Usut punya usut bisa dianggap pencuri.
Seperti halnya yang dialami seorang nenek di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Dia terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Mengenakan daster motif bunga berwarna biru dan celana panjang berwarna cokelat serta memakai hijab berwarna merah, Nu hanya bisa tertunduk lesu saat digiring ke Polres Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022) malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung.

“Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekira pukul 09.45 WIB. Pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada mengambil satu buah tas tangan warna hijau,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (6/1/2022).
Adi Putra bercerita, awalnya pihak kepolisian menerima laporan tersebut pada 28 Desember 2021 siang. Saat itu korban yang hendak berangkat bekerja tak menyadari bahwa tas yang dibawa terjatuh di sekitar Jalan Raya Sungailiat-Pangkalpinang.
Di dalam tas tersebut ada satu unit smartphone warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp5.500.000, hingga surat-surat berharga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban.
Setelah korban melapor, polisi pun segera melacak keberadaan barang-barang itu. Hasil penelusuran mengantarkan polisi ke kediaman pelaku di Kelurahan Semabung.
“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” terang Adi Putra.
Atas apa yang dilakukannya, NU kini harus ditahan di Polres Pangkalpinang untuk menjalani penyelidikan.
Sejumlah barang-barang hasil curian seperti satu unit smartphone warna abu-abu, satu buah tas tangan warna hijau, uang tunai sebesar Rp1.500.000, buah KTP, tiga buah kartu ATM serta satu buah kacamata juga diamankan sebagai barang bukti.
“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya, untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Alhamdulillah, Nenek Penemu Tas Milik PNS Dinyatakan Bebas, Adi Putra: Ada Hikmahnya