Berita Nasional Terkini
Cek Kriteria dan Syarat Penerima Vaksin Booster, Lengkap Jenis Vaksin yang Digunakan, Dimulai Besok
Inilah jenis vaksin booster, beserta syarat dan kriteria untuk mendapatkan vaksin booster.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini kriteria dan syarat penerima vaksin booster, lengkap jenis vaksin yang digunakan, dimulai Rabu besok.
Pemerintah terus menggiatkan vaksinasi Covid-19 di seluruh wilayah di Indonesia.
Program vaksinasi Covid-19 ini dilakukan, untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok.
Pemberian vaksinasi Covid-19 juga diketahui menyasar Lansia dan anak usia 6-11 tahun.
Kini, pemerintah juga segerakan melakukan vaksin ketiga atau vaksin booster.
Rencananya program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga ( vaksin booster ) akan dimulai Rabu (12/1/2022) besok.
Dalam artikel ini TribunKaltara.com menyajikan kriteria dan syarat penerima vaksin booster, lengkap jenis vaksin yang digunakan.
Baca juga: Vaksinasi Booster Mulai Rabu 12 Januari, Inilah Masyarakat yang Gratis dan Jenis Vaksin Digunakan
Demikian dikatakan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin setelah mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (3/1/2022).
"Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari," ujar Budi Gunadi Sadikin.
Dalam pelaksanaannya, vaksinasi booster akan diberikan kepada sejumlah pihak.
Lantas, apa sajakah syarat dan kriteria penerima vaksin booster Covid-19?
Kriteria dan Syarat Penerima Vaksin Booster
Dikutip dari Setkab dan Covid.19.go.id, berikut syarat dan kriteria penerima vaksin booster:
1. Masyarakat Berusia lebih dari 18 tahun
Budi menjelaskan, vaksin booster akan diberikan masyarakat usia 18 tahun ke atas sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).