Lawan Covid19
Vaksinasi Booster Mulai Rabu 12 Januari, Inilah Masyarakat yang Gratis dan Jenis Vaksin Digunakan
Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, vaksinasi Covid-19 dosis tambahan atau booster akan dimulai pada Rabu, 12 Januari 2022.
TRIBUNKALTARA.COM – Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, vaksinasi Covid-19 dosis tambahan atau booster akan dimulai pada Rabu, 12 Januari 2022.
Program vaksinasi booster ini dilaksanakan secara mandiri atau berbayar dan ada yang gratis alias program pemerintah.
Untuk vaksinasi booster berbayar, pemerintah belum menetapkan besaran tarifnya.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan penentuan tarif vaksinasi booster harus melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Dimulai 12 Januari, Berikut Syarat dan Kriteria Ikut Vaksinasi Booster, Awas Beredar Vaksin Ilegal!
“Belum ada biaya resmi untuk vaksinasi booster yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ ujarnya di Jakarta, Selasa (4/1/2022), dikutip dari laman Kemenkes.
Pemberian vaksinasi booster akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Untuk vaksinasi nonprogram pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha.
Dan, bagi masyarakat yang ingin vaksinasi berbayar dapat dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.
Sementara itu, vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya tetap akan dilaksanakan.
Baca juga: Soal Rencana Program Vaksin Booster 12 Januari 2022, Ini Penjelasan Dinas Kesehatan Bulungan
Jenis Vaksin Booster yang Disetujui BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima produk vaksin Covid-19 yang digunakan sebagai vaksin booster.
“Pada hari ini kami melaporkan ada lima vaksin yang telah mendapatkan emergency use authorization, tentunya sebelum mendapatkan emergency use authorization dari BPOM telah melalui proses evaluasi bersama para tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin (Covid-19) dan telah mendapatkan rekomendasi memenuhi persyaratan yang ada,” ujar Kepala BPOM, Penny K Lukito, dalam keterangan persnya, Senin (10/1/2022), dilansir laman setkab.go.id.
Kelima vaksin Covid-19 yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan sebagai vaksin booster yaitu vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma, vaksin Pfizer, vaksin AstraZeneca, vaksin Moderna, dan vaksin Zifivax.
Penny mengatakan, masih terdapat beberapa vaksin yang tengah diuji klinik untuk memperoleh EUA sebagai vaksin dosis lanjutan.
“Ada juga beberapa yang sedang uji klinik vaksin booster yang masih berlangsung dan dalam waktu beberapa hari ini akan juga bisa kita putuskan emergency use authorization-nya,” lanjutnya.
Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari 2022, Berikut Target Sasaran dan Jenis Vaksin Rekomendasi BPOM