Artis Terjerat Narkoba
Nia Ramadhani dan Suami Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Bakal Ajukan Banding
pengacara Nia Ramadhani menyoroti hasil putusan majelis hakim terhadap kliennya yang dinilai kontradiktif dengan fakta persidangan.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM – Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selalsa (11/1/2022).
Dalam sidang tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sang sopir, Zen Vivanto divonis hukuman 1 tahun penjara.
Proses sidang putusan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Sidang Pleidoi Nia Ramadhani Digelar Hari Ini, Minta Hukuman Diringankan Jadi 6 Bulan Rehabilitasi
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, dua, dan tiga oleh karena itu dengan pidana pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis.
Hukuman pidana berupa kurungan penjara tersebut berbeda denagn tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 bulan rehabilitasi.
Lebih lanjut majelis hakim PN Jakarta Pusat juga mengadili Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sang sopir lantaran terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkoba.

“Mengadili, menyatakan terdakwa satu, dua, dan tiga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan pertama bagi diri sendiri secara bersama-sama,” ujar Damis.
Selain itu sejumlah barang bukti yang diamankan dari pasangan selebritas ini juga turut disita oleh negara.
“Menetapkan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,053 gram, bong dirampas untuk dimusnahkan,”
“Barang bukti satu unit iPhone 12 Pro, satu unit Oppo A5s dirampas untuk negara,”
“Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5 ribu,” tandas Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Muhammad Damis.
Sementara itu sesaat sebelum sidang ditutup, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab mengatakan pihaknya akan mengajukan banding dalam kurun waktu tujuh hari ke depan.

Pengacara sebut putusan hakim kontradiktif dengan fakta persidangan
Ditemui secara terpisah pasca persidangan Wa Ode Nur Zainap menanggapi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat terhadap kliennya.
“Perjalanan persidangan dari JPU jelas bahwa mereka adalah korban penyalahgunaan, ada ketergantungan secara psikis dan psikis jadi secara UU wajib direhabilitasi tapi hakim berpendapat lain, kita hormati,” ujar Zainab dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Paragram Official.
Dengan adanya permintaan banding dari ketiga terdakwa, Zainab mengatakan putusan hakim terkait vonis penjara tersebut belum bisa dilakukan.
Artinya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie belum bisa dijebloskan ke penjara lantaran pihaknya akan mengajukan banding.
“Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi karena belum inkracht. Secara hukum tidak bisa dieksekusi saat masih ada upaya hukum,” tandas pengacara Nia Ramadhani.
Lebih lanjut pada kesempatan itu pula pengacara Nia Ramadhani menyoroti hasil putusan majelis hakim terhadap kliennya yang dinilai kontradiktif.
Baca juga: Biasa dengan Kemewahan, Intip Potret Tempat Tinggal Nia Ramadhani & Ardi Bakrie selama Rehabilitasi
Pasalnya menurut fakta persidangan, Nia Ramadhani dan dua terdakwa lainnya disarankan untuk menjalani rehabilitasi.
Hal itu sebagaiman hasil asesmen Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dari BNN RI dan BNN DKI Jakarta.
“Fakta dipersidangan jelas hasil TAT tim assesment menyatakan mereka adalah penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi,"
"Ketika hakim memutuskan mereka bukan penyalahguna narkotika yang wajib rehabilitasi itu menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang ada di persidangan,” beber Zainab.

Nia Ramadhani dituntut 12 bulan rehabilitasi, minta diringankan jadi 6 bulan
Sebelumnya diberitakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan pada 23 Desember 2021 lalu.
Sepekan kemudian, Nia Ramadhani membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU.
Menantu politisi Aburizal Bakrie ini berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman terhadap dirinya serta dua terdakwa lainnya.
“Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami dengan memohon agar yang mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan,” ujar Nia pada 30 Desember 2021 lalu.
Seperti diketahui pasangan yang menikah pada 1 April 2010 ini dijerat Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 lalu pukul 15.00 WIB
Sementara suaminya, Ardi Bakrie yang pada saat penggerebekan tidak ada di lokasi langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu pil narkoba jenis sabu beserta alat hisap.
Selanjutnya polisi melakukan tes urine terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya.
Hasil tes urine tersebut menyatakan ketiganya positif mengandung metamfetamin atau sabu sabu.Keduanya mengaku telah memakai barang haram tersebut selama 5 bulan.
(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)