Berita Daerah Terkini

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Korban: Bisa Hapus Rasa Sakit Hati Keluarga Korban

Pihak keluarga korban mengaku bersyukur pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan (36) dituntut hukuman mati.

Editor: -
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Terdakwa pencabulan santri di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan tampil untuk pertama kali di depan publik, Selasa (11/1). 

TRIBUNKALTARA.COM - Pihak keluarga korban mengaku bersyukur pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan (36) dituntut hukuman mati.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, yang menyebut hukuman mati setidaknya mengobat perasaan korban dan keluarga.

Yudi juga mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep N Mulyana yang telah menjatuhkan tuntutan tersebut.

Menurutnya, meski rasa sakit hati keluarga korban tidak bisa dihapus, setidaknya tuntutan tersebut dapat mengobati.

Baca juga: Viral Video MUA Asal Lampung Rias Nenek Jadi Lebih Muda, Ternyata Triknya Pakai Lakban

"Saya sangat mengapresiasi karena itu harapan kami dan korban, karena walaupun hukuman mati ini sebetulnya tidak akan menghapus rasa sakit hati keluarga atau harapan untuk korban-korban."

"Karena bagaimanapun sakit hati ini akan turun temurun dan menjadi catatan sejarah keluarga."

"Tapi paling tidak minimal mengobati rasa marah dan rasa sakit ini," kata Yudi, dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Rabu (12/1/2021).

Yudi juga berterimakasih kepada Asep N Mulyana karena telah memberikan tuntutan yang adil.

Ia berharap, tuntutan tersebut dapat memberikan efek jera dan tidak terulang di kemudian hari.

"Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Kejati yang telah memberikan tuntutan seadil-adilnya," ungkap Yudi.

Di sisi lain, Yudi menyampaikan keluarga korban sudah mengetahui mengenai tuntutan ini.

Baca juga: Fernando Sinaga Desak Kementerian ATR/BPN Pastikan Tidak Ada Mafia Tanah dalam Pembebasan Lahan KIPI

Mewakili mereka, Yudi pun kembali menyampaikan rasa terimakasihnya karena pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah memperhatikan kasus ini dengan baik.

"(Keluarga korban) Sudah mengetahui, mereka bersyukur dan berterimakasih kepada pihak kejaksaan yang telah memperhatikan dan merasakan perasaan yang diinginkan oleh keluarga korban," jelasnya.

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Kasus Herry Wirawan (36), sosok guru yang merudapaksa 13 santriwati di Bandung hingga hamil dan melahirkan masih bergulir di pengadilan.

Terbaru, Herry Wirawan akhirnya tampil di depan publik saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2021).

Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB.

Setibanya di PN Bandung, Herry langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.

Herry nampak mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah.

Herry juga dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.

Dalam sidang kali ini, Herry bakal mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan.
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan. (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung, dikutip dari Tribun Jabar.

Awalnya Herry akan dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi.

Namun lantaran banyak kendala, Herry baru dihadirkan ke Pengadilan saat pembacaan tuntutan.

"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.

Dalam sidang kali ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana kembali turun sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kajati pun sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.

Dalam proses sidang yang digelar secara tertutup, Herry Wirawan dituntut hukuman mati.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Asep menilai, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati selama lima tahun, yakni sejak 2016 sampai 2021.

Dari perbuatan bejatnya itu, 8 di antaranya hamil dan 1 santriwati sampai hamil dua kali, total ada 9 bayi yang lahir.

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman, Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Korban Bersyukur Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Minimal Mengobati Rasa Sakit Hati

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved