Berita Regional Terkini

Video ASN di Sumut Pegang Botol Miras Viral, Bupati Sangkal Ada Pesta Minuman Keras: Usir Kepenatan

Video Aparatur Sipil Negara atau ASN di Sumatera Utara ( Sumut) pegang botol miras viral, Bupati sangkal ada pesta minuman keras: Usir kepenatan.

Tangkap layar Youtube
ASN wanita bawa miras dalam kondisi mabuk di sebuah pesta. 

Ini juga sesuai arahan Wali Kota Tarakan Khairul yang selalu mengarahkan bahwa pegawai sudah melalui proses seleksi yang ketat.

"Baik pada saat masuk maupun ketika diberikan jabatan. Tugasnya adalah melayani masyarakat, bukan mengurus pegawai," beber Hamid Amren.

Baca juga: Bulungan PPKM Level 1 ASN Tetap Dilarang Cuti Nataru, Syarwani Minta Masyarakat Wajib Patuhi Prokes

Ia melanjutkan, adapun tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) lebih kepada pengembangan ASN dalam rangka mencapai ASN yang mempunyai kompetensi dan profesionalisme serta administrasi kepegawaian.

Salah satunya, kata Hamid, memproses kenaikan pangkat, mempromosikan ASN, memproses kenaikan gaji berkala, mengurus diklat kepemimpinan dan diklat teknis yang harus diikuti pegawai.

“Kalau menjatuhkan hukuman disiplin ini pekerjaan yang tidak happy kita lakukan, tetapi terpaksa kita lakukan kalau dia melakukan itu. Ini Kita berharap menjadi pelajaran, menjadi perhatian bagi PNS yang dikenakan hukuman disiplin maupun PNS yang lainnnya,” bebernya.

Ia lebih jauh menjelaskan data yang diterima awak media ini, sepanjang tahun 2021, Pemkot Tarakan sudah menjatuhkan 27 saksi bagi ASN.

Rinciannya kata Hamid, 15 hukuman disiplin ringan, 6 hukuman disiplin sedang dan 6 hukuman disiplin berat.

Khusus hukuman disiplin berat, keenam pegawai yang mendapatkan saksi tersebut berupa pemberhentian dengan hormat sebanyak 4 orang dan pemberhentian tidak dengan hormat sebanyak 2 orang.

Baca juga: Musyawarah KORPRI Malinau, Beber Kendala Bantuan Hukum bagi ASN

Ia menyebutkan juga, adapun 15 hukuman disiplin ringan yakni teguran lisan sebanyak 4, teguran tertulis sebanyak 4 dan pernyataan tidak puas sebanyak 7.

"Adapun hukuman disiplin sedang yakni tunda kenaikan gaji berkala sebanyak 1, tunda kenaikan pangkat 1 tahun sebanyak 4 dan turun pangkat satu tahun sebanyak 1," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komentar Bupati Soal ASN Wanita Pakai Baju Dinas, Joget Pegang Botol Miras: Spontan Mengusir Penat, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/15/komentar-bupati-soal-asn-wanita-pakai-baju-dinas-joget-pegang-botol-miras-spontan-mengusir-penat?page=all.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved