Berita Regional Terkini

Video ASN di Sumut Pegang Botol Miras Viral, Bupati Sangkal Ada Pesta Minuman Keras: Usir Kepenatan

Video Aparatur Sipil Negara atau ASN di Sumatera Utara ( Sumut) pegang botol miras viral, Bupati sangkal ada pesta minuman keras: Usir kepenatan.

Tangkap layar Youtube
ASN wanita bawa miras dalam kondisi mabuk di sebuah pesta. 

TRIBUNKALTARA.COM - Video Aparatur Sipil Negara atau ASN di Sumatera Utara ( Sumut) pegang botol miras viral, Bupati sangkal ada pesta minuman keras: Usir kepenatan.

Ramai di media sosial atau medsos, tentang video berisikan seorang wanita menggunakan pakaian Aparatur Sipil Negara, yang di tangannya menggenggam sebotol minuman keras ( miras).

Bahkan, wanita di dalam video berdurasi 1 menit 38 detik tersebut, menenggak minuman di dalam botol itu dengan sorakan ASN lainnya.

Atas video tersebut, Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, tenpat di mana ASN tersebut bertugas memberikan komentar.

Baca juga: Tunggu Rekomendasi KASN, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang Harap Seleksi Terbuka Digelar Bulan ini

Video seorang wanita memakai baju dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) berjoget-joget sambil memegang botol minuman keras viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 38 detik itu, menggambarkan seorang wanita pakai seragam ASN berjoget sambil bawa botol miras.

Wanita itu berputar layaknya seorang yang sedang mabuk, dikelilingi para rekan yang juga memakain baju seragam yang sama.

Dalam tayangan video tersebut, tampak seorang wanita memakai baju dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) berjoget-joget sambil memegang botol minuman keras dan terlihat seperti dalam keadaan mabuk.

Video tersebut diketahui mulanya diunggah di YouTube oleh akun Joniar News Pekan dan kemudian disebar di media sosial.

Akun YouTube Joniar News Pekan menyebut, video tersebut merupakan perayaan ulang tahun yang terjadi pada akhir Desember 2021, di rumah Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Humbang, Hasundutan.

Dalam tayangan video tersebut, tampak seorang wanita berjoget-joget sambil diiringi alunan musik, dan ditonton sejumlah rekan-rekannya yang juga menggunakan seragam ASN.

Kemudian, datang seorang wanita memberikan satu buah botol jenis minuman keras, lalu mengambilnya dan kemudian berjoget kembali, sambil seperti membagikan isi minuman kepada orang di sekitarnya.

Kemudian, datang beberapa wanita lainnya, mengambil sebuah kursi dan membantu wanita tersebut naik ke atas dan kemudian berjoget di atas kursi.

Video tersebut viral hingga menimbulkan polemik.

Baca juga: 22 ASN Pemkab Tana Tidung Rotasi Jabatan, Bupati Ibrahim Ali tak Segan Ambil Tindakan Tegas, jika

Konfimasi Bupati

Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor mengatakan, ia membenarkan tayangan video tersebut.

Namun ia membantah apa yang menjadi asumsi masyarakat.

Wanita yang berjoget di video tersebut tidak dalam keadaan mabuk dan tidak ada pesta minuman keras.

"Sesuai laporan dari Sekda (Sekretaris Daerah) saya, bahwa yang terlihat dalam video itu hanya hiburan merayakan ulang tahun Kepala Dinas Kesehatan. Joget-joget itu hanya spontanitas meluapkan kegembiraan dan mengusir kepenatan atas beban kerja di akhir tahun (Desember 2021)," ujar Dosmar lewat pesan singkat, yang diterima Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Dosmar menjelaskan, pihaknya sudah mengklarifikasi kepada dinas yang bersangkutan.

"Dan tidak ada pesta minuman keras dalam tayangan video viral itu. Hanya sekadar hiburan semata, dan wanita tersebut hanya seolah-olah memperagakan orang yang sempoyongan dalam pengaruh minuman keras," ungkap Dosmar.

Dosmar menjelaskan, mulanya video tersebut direkam oleh salah satu pegawai Dinas Kesehatan yang hadir pada acara tersebut.

Kemudian, video tersebut dibagikan di WhatsApp Group (WAG) Tata Usaha Dinas Kesehatan setempat.

Kemudian menyebar ke media sosial dan diketahui publik.

"Begitupun, kami akan memberikan sanksi karena ini menyangkut etika. Dan kepada dinas terkait, sudah diberi peringatan. Dan harapan kita, tidak lagi terjadi perbuatan abdi negara yang dapat merusak citra ASN," kata Dosmar.

Baca juga: UPP Tanjung Selor Beber Dugaan Kandasnya KM Dua Satu di Sungai Kayan, Muatan Mobil & Motor Tenggelam

Polres Humbahas Turun Tangan

Terkait video yang viral ini, pihak Polres Humbang Hasundutan sudah turun untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Tarigan menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari video tersebut apakah ada tindak pidana di dalamnya.

Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Humbahas.

Pasalnya, oknum yang ada dalam video berdurasi 1.38 menit tersebut adalah diduga ASN Kabupaten Humbahas.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak inspektorat Kabupaten Humbahas. Kita akan lihat dulu, apakah ada unsur pidananya,” ujar AKP Tarigan saat dikonfirmasi tribun-medan.com pada Jumat (14/1/2022).

“Nanti kita tindaklanjuti. Kita akan koordinasikan dengan Inspektorat,” terangnya.

Video tersebut sontak viral dan mengundang komentar netizen. Dari video yang diunggah dua hari lalu itu, jumlah penontonnya mencapai angka 15 ribu. Hingga saat ini, video tersebut masih dapat dilihat di akun Joniar News Pekan. (Maurits Pardosi)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Viral Video ASN Mabuk saat Merayakan Ulang Tahun Kepala Dinas di Kabupaten Humbahas dan di Kompas.com dengan judul "Viral Video ASN Pakai Baju Dinas Joget Pegang Botol Miras, Bupati Humbang Hasundutan: Hiburan Semata" 

4 ASN Dijatuhi Hukuman Dispilin & 2 Orang Diberhentikan Dengan Hormat

Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tarakan, dijatuhi hukuman disiplin (hukdis).

Dua di antaranya dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Tindak hukdis ini bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan di bawah kepemimpinan Khairul dan Effendhi Djuprianto menunjukkan sikap tegasnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan disiplin kepegawaian.

Baca juga: Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang Pesan ke ASN Agar Menjaga Kode Etik

“Ada pemberehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, itu kami berhentikan. Karena dia melanggar PP 94/2021, 2 orang,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan Hamid Amren.

Kegiatan penyerahan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin dilakukan di ruang Kenawai Kantor Wali Kota Tarakan, Rabu (29/12) lalu.

Selain itu, dua ASN lainnnya dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas dari pimpinan yang bersangkutan.

Baca juga: Libur Nataru, Gubernur Kaltara Perintahkan ASN Tidak Berpergian, Singgung Lacak Manifes Maskapai

Khusus dua ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, menurut Hamid Amren, sudah melalui segala pertimbangan.

Pihaknya juga memberi kesempatan bagi ASN yang bersangkutan untuk mengajukan banding jika merasa tidak puas dengan keputusan tersebut.

"Kedua ASN tersebut diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 25 hari atau mangkir kerja. Sikap itu melanggar aturan disiplin kepegawaian," beber Hamid Amren.

Aktivitas ASN di Lingkungan Pemkot Tarakan
Aktivitas ASN di Lingkungan Pemkot Tarakan (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Menurut Hamid Amren, Tim Penegakan Disiplin dan Pelanggaran Pegawai sebenarnya tidak senang mengerjakan hal ini.

Namun kondisinya, ini terpaksa dilakukan dan dikerjakan karena memang ada ASN yang melanggar ketentuan disiplin kerja.

Ini juga sesuai arahan Wali Kota Tarakan Khairul yang selalu mengarahkan bahwa pegawai sudah melalui proses seleksi yang ketat.

"Baik pada saat masuk maupun ketika diberikan jabatan. Tugasnya adalah melayani masyarakat, bukan mengurus pegawai," beber Hamid Amren.

Baca juga: Bulungan PPKM Level 1 ASN Tetap Dilarang Cuti Nataru, Syarwani Minta Masyarakat Wajib Patuhi Prokes

Ia melanjutkan, adapun tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) lebih kepada pengembangan ASN dalam rangka mencapai ASN yang mempunyai kompetensi dan profesionalisme serta administrasi kepegawaian.

Salah satunya, kata Hamid, memproses kenaikan pangkat, mempromosikan ASN, memproses kenaikan gaji berkala, mengurus diklat kepemimpinan dan diklat teknis yang harus diikuti pegawai.

“Kalau menjatuhkan hukuman disiplin ini pekerjaan yang tidak happy kita lakukan, tetapi terpaksa kita lakukan kalau dia melakukan itu. Ini Kita berharap menjadi pelajaran, menjadi perhatian bagi PNS yang dikenakan hukuman disiplin maupun PNS yang lainnnya,” bebernya.

Ia lebih jauh menjelaskan data yang diterima awak media ini, sepanjang tahun 2021, Pemkot Tarakan sudah menjatuhkan 27 saksi bagi ASN.

Rinciannya kata Hamid, 15 hukuman disiplin ringan, 6 hukuman disiplin sedang dan 6 hukuman disiplin berat.

Khusus hukuman disiplin berat, keenam pegawai yang mendapatkan saksi tersebut berupa pemberhentian dengan hormat sebanyak 4 orang dan pemberhentian tidak dengan hormat sebanyak 2 orang.

Baca juga: Musyawarah KORPRI Malinau, Beber Kendala Bantuan Hukum bagi ASN

Ia menyebutkan juga, adapun 15 hukuman disiplin ringan yakni teguran lisan sebanyak 4, teguran tertulis sebanyak 4 dan pernyataan tidak puas sebanyak 7.

"Adapun hukuman disiplin sedang yakni tunda kenaikan gaji berkala sebanyak 1, tunda kenaikan pangkat 1 tahun sebanyak 4 dan turun pangkat satu tahun sebanyak 1," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komentar Bupati Soal ASN Wanita Pakai Baju Dinas, Joget Pegang Botol Miras: Spontan Mengusir Penat, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/15/komentar-bupati-soal-asn-wanita-pakai-baju-dinas-joget-pegang-botol-miras-spontan-mengusir-penat?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved