Berita Daerah Terkini
Kasus Pria yang Tendang Sesajen di Semeru, Kapolri: Proses Lanjut atau Restorative Justice
Terkait aksi pria yang membuang sesajen, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ikut angkat bicara soal kasus tersebut.
TRIBUNKALTARA.COM - Terkait aksi pria yang membuang sesajen, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ikut angkat bicara soal kasus tersebut.
Listyo Sigit menyampaikan, penyidik akan memproses pelaku secara adil.
Tidak tertutup kemungkinan adanya restorative justice terhadap pelaku.
"Ada mekanisme yang nanti akan kita lihat."
"Apakah ini menjadi salah satu kasus yang harus diproses lanjut, ataukah ini masuk posisi kasus yang bisa di-restorative Justice," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Pria yang Tendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Masih Dicari, Terancam 4 Tahun Penjara
Penendang Sesajen Jadi Tersangka
Video yang merekam aksi seorang pria membuang dan menendang makanan sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, viral pada Minggu (9/1/2022).
Penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru, HF (34), lalu ditangkap di sebuah daerah di Bantul, Yogyakarta, Kamis (13/1/2022).
Polda Jawa Timur lalu menetapkan HF sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
Terkait konstruksi hukumnya, tersangka bakal dikenai Pasal 156 dan 158 KUHP.
Tersangka resmi ditahan di Mapolda Jatim, pada Jumat (14/1/2022) malam.

Pengacara HF, Moh Habib Al Qutbhi, mengatakan bakal mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.
Upaya meringankan hukum tersebut diajukan oleh Qutbhi, dengan alasan kliennya siap untuk tetap kooperatif dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca juga: Nasib Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Video Viral Kini Berujung Diburu Polisi
"Nanti kami akan lihat. Kalau dia nanti ditahan, kita akan melakukan penangguhan penahanan, dan siap untuk tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ujarnya, Minggu (16/1/2022), dikutip dari Surya.co.id.
Sementara itu, ada pihak yang menginginkan kasus tersebut tidak sampai berlanjut ke meja hijau.
Bahkan, HF melalui pengacaranya, berdalih perbuatan yang dilakukan spontanitas karena melihat sesuatu yang kotor.
Selain itu, tidak ada niat dari HF untuk menyinggung kelompok lain.

Merespons hal itu, Bupati Lumajang Thoriqul mengatakan, statement pengacara HF tidak berdasar.
Bahkan, cenderung membolak-balikan antara fakta dengan kenyataan.
"Saya ingin sampaikan statement yang disampaikan pengacara itu tidak berdasar."
"Dia menyebut spontan, mana ada gitu itu spontan."
"Dari kata-kata yang disampaikan bukan spontan, itu perilaku intoleran kok," katanya, dilansir TribunJatim.com, Minggu.
Buntut dari aksi intoleran itu, menurutnya, membuat banyak hati masyarakat sakit.
Sebab, itu merupakan kepercayaan warga Suku Tengger.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Surya.co.id/Luhur Pambudi) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Kapolri soal Nasib Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Proses Lanjut atau Restorative Justice