Laka Maut di Balikpapan

Belajar dari Kecelakaan Maut di Simpang Rapak: Kesadaran Berkendara Menentukan Keselamatan Bersama

Peristiwa kecelakaan mau yang terjadi di simpang Rapak, Kota Balikpapan masih membekas dalam ingatan kita bersama.

Editor: Sumarsono
IST
Okta Nofia Sari, S.H., M.H, Dosen Universitas Mulia Balikpapan 

Oleh: Okta Nofia Sari, S.H., M.H.

Dosen Universitas Mulia Balikpapan

TRIBUNKALTARA.COM - Peristiwa kecelakaan mau yang terjadi di simpang Rapak, Kota Balikpapan masih membekas dalam ingatan kita bersama.

Kejadian tersebut mengingatkan kita bahwa keselamatan di jalan raya adalah tugas dan tanggung jawab semua pengguna jalan raya.

Keselamatan yang kita harapkan maka kita harus memikirkan keselamatan orang lain pula. 

Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi adanya Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kehidupan bermasyarakat.

Salah hak masyarakat yang diberikan oleh negara dalam menikmati fasilitas di negara kita yaitu tentang pengunaan lalu lintas dan angkutan jalan.

Lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu, satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.

Prasarana lalu lintas dan angutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan serta pengelolaannya.

Jalan raya merupakan salah satu jalur yang sering digunakan setiap orang untuk melakukan segala akifitasnya. Kegiatan dijalan raya sering sekali terjadi adanya kecelakaan.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Kembali Terulang: Hery Sunaryo: Pemkot Balikpapan Harus Bersikap

Kecelakaan di jalan raya biasa disebut dengan kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Berdasarkan Pasal 229 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menggolongkan kecelakaan lalu lintas dalam 3 golongan, yaitu.

Di antara kecelaakaan lalu lintas ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Kecelakaan lalu lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved