Laka Maut di Balikpapan
Belajar dari Kecelakaan Maut di Simpang Rapak: Kesadaran Berkendara Menentukan Keselamatan Bersama
Peristiwa kecelakaan mau yang terjadi di simpang Rapak, Kota Balikpapan masih membekas dalam ingatan kita bersama.
Ketiga golongan kecelakaan tersebut di atas dapat terjadi dikarenakan oleh kealpaan pengguna jalan, kealpaan kendaraan serta jalan dan/atau lingkungan karena itu setiap pengguna jalan raya harus memperhatikan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Maut di Simpang Muara Rapak Kota Balikpapan
Ketidakhati-hatian dalam berkendara di jalan raya akan menimbulkan korban dalam kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi tidak hanya disebabkan oleh pelaku tetapi juga dapat disebabkan oleh korban dari tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Secara garis besar pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas tidak ada bedanya dengan pelaku tindak pidana secara umum.
Hal yang paling utama untuk menentukan seseorang sebagai pelaku tindak pidana adalah adanya unsur kesalahan sehingga menempatkan kesalahan sebagai unsur pertanggungjawaban pidana.
Kesalahan dalam hukum pidana dibagi menjadi dua yaitu kesengajaan dan kealpaan. Kesengajaan adalah merupakan bagian dari kesalahan .
Kesengajaan pelaku mempunyai hubungan kejiwaan yang lebih erat terhadap suatu Tindakan terlarang atau keharusan, banyak para pakar mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian dari kesengajaan dengan kealpaan .
Berdasarkan dengan kejadian kecelakaan yang terjadi di jalan raya Muara Rapak menjadi perhatian kita semua.

Hal ini bukan sekali saja terjadi, namun sudah beberapa kali terjadi dengan kronologis yang hampir sama dan memasuki kategori kecelakaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kesalahan yang perlu kita amati bersama atas terjadinya kecelakaan lalu lintas itu harus segera ditemukan sehingga mampu menekan terjadinya kecelakaan yang sama dikemudian hari.
Faktor Human Eror yang menjadi permasalahan utama. Rambu lalu lintas dan marka jalan juga harus diperhatikan oleh setiap pengendara atau pemakai jalan raya.
Rambu lalu lintas atau marka jalan bukan hanya hiasan semata namun pemahaman yang dibantu oleh petugas dalam memberikan peringatan apabila terdapat pelanggar lalu lintas.
Apabila pengguna jalan raya telah mengetahui tentang adanya peraturan yang ada di jalan raya maka dia mengemudi dengan kesadaran.
Akan tetapi apabila terdapat marka jalan atau rambu lalu lintas yang dilanggar maka dia telah melakukan tersebut dengan kealpaan.
Sehingga sengaja melakukan suatu tindakan yang ternyata salah, karena menggunakan ingatan atau otaknya secara salah.
Seharusnya ia menggunakan ingatannya sebaik-baiknya akan tetapi ia tidak menggunakannya, dengan kata lain ia telah melakukan tindakan aktif atau pasif dengan kurang kewaspadaan yang diperlukan.