Kumpulan Pantun

41 Pantun Pers yang Bisa Dibagikan saat Hari Pers Nasional, Diperingati 9 Februari

Hari Pers Nasional diperingati setiap 9 Februari, bersamaan hari jadi PWI, meriahkan dengan pantun pers ala Irwan Prayitno.

Penulis: - | Editor: Cornel Dimas Satrio
Freepik
Ilustrasi kumpulan pantun pers yang diperingati 9 Februari. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut kumpulan pantun hari ini, bertepatan dengan Hari Pers Nasional dan hari jadi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), mari meriahkan dengan pantun pers ala Irwan Prayitno, bisa dibagikan kepada sesama kawan pers.

Peringatan Hari Pers Nasional jatuh setiap 9 Februari, bersamaan dengan peringatan hari jadi PWI.

Irwan Prayitno sendiri merupakan mantan Gubernur Sumatera Barat, yang memiliki banyak pantun spontan tentang pers.

Tidak hanya dibagikan oleh sesama rekan wartawan, pantun pers ini bisa dibagikan oleh siapa saja yang memiliki ketertarikan di dunia media pemberitaan.

Simak kumpulan pantun di bawah ini:

Kumpulan pantun pers

Ada wartawan kepalanya botak
Tapi keberadaannya sangat berperan
Pers antara lain adalah media cetak
Yang lazim dikenal adalah koran

Ada wartawan fotografi
Foto-fotonya bewarna-warni
Jangan ada pornografi
Membuat iklan harus berseni

Pers harus berpihak pada rakyat
Wartawannya jarang liburan
Pers penyambung lidah masyarakat
Juga sebagai media hiburan

Bebas mengeluarkan pendapat
Tapi diatur dalam undang-undang
Berusahalah jadi wartawan hebat
Pimred dan redaktur akan senang

Baca juga: 21 Pantun Tana Toraja atau Londe Toraya, Berisi Nasihat dan Kata-kata Bijak untuk Kehidupan

Kumpulan pantun pers

Ada wartawan lulusan pesantren
Religius, ramah dan banyak teman
Masyarakat makin modern
Pers tak boleh ketinggalan zaman

Kritikan pembaca sangatlah pedas
Jika berita banyak yang sumbang
Masyarakat sekarang semakin cerdas
Pers harus makin berkembang

Tulislah berita dengan bijaksana
Kepentingan pribadi jangan campurkan
Kebebasan pers sudah terlaksana
Pemikiran dan pendapat tersalurkan

Konfirmasi berita adalah hal yang utama
Supaya berita tidak tercela
Pers wajib menghormati norma agama
Juga menghormati norma susila

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved