Berita Daerah Terkini
Dijerat UU Kesehatan, Tersangka Malpraktek Waria di Balikpapan Terancam Pidana Denda Rp 1,5 Miliar
Dijerat UU Kesehatan, tersangka malpraktek kepada waria di Balikpapan terancam pidana denda Rp 1,5 miliar.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Dijerat UU Kesehatan, tersangka malpraktek kepada waria di Balikpapan terancam pidana denda Rp 1,5 miliar.
Ketiga tersangka pelaku Malpraktek terhadap waria berinisial MY (25) dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.
Adapun ketiga pelaku dengan inisial HP (54), SY (46), dan HD (45) telah ditetapkan tersangka oleh Polsek Balikpapan Timur melalui Polresta Balikpapan.
Baca juga: Jenazah Ditemukan di Salon Kecantikan, Tersangka Malpraktek Waria di Balikpapan Punya Peran Berbeda
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengutarakan ketiganya dijerat dengan pasal yang sama.
Yakni Pasal 197 dan Pasal 198 jo. Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Mereka, kata Thirdy, dinilai memenuhi unsur atas perbuatan yang dilanggar dalam regulasi tersebut.
Mengutip Pasal yang dikenakan, berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkann setelah mendapat ijin edar."
Thirdy berujar, mengacu pasal tersebut, ketiganya mendapat ancaman hukuman penjara maupun denda.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Balikpapan, Pemilik Ungkap soal Perawatan Truk yang Hantam Belasan Kendaraan
"Ketiga tersangka kami jerat menggunkan Undang-Undang tentang kesehatan. Dimana ancamannya pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar," imbuhnya.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah