Berita Bulungan Terkini
Kapan Gedung Bedah Sentral RSD dr H Soemarno Sosroatmodjo Beroperasi? Dirut Beri Penjelasan
Gedung bedah sentral RSD dr H Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor ditargetkan beroperasi April atau Mei 2022, saat ini proyek tambah addendum 50 hari.
Penulis: - | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Direktur Utama (Dirut) RSD dr H Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor, Surya Tan menargetkan gedung bedah sentral di rumah sakit tersebut bisa beroperasi sekira bulan April atau Mei 2022.
Prakiraan tersebut berdasarkan progres pembangunan gedung bedah sentral RSD dr H Soemarno Sosroatmodjo itu diklaim mencapai 90 persen.
"Persentase sementara sudah 90 persen, 5 persennya tahap finisihing saja ini, dengan tinggi gedung bedah sentral 3 lantai, semoga bulan April maupun Mei bisa mulai operasional," ucap Surya Tan, Rabu (26/1/2022).
Menurut Surya Tan, ia ingin pembangunan gedung rumah sakit milik Pemkab Bulungan ini bisa mencapai 5 lantai, namun anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 sangat terbatas, sehingga hanya bisa dibangun 3 lantai untuk saat ini.
"Itu gedung 3 tingkat, sebenarnya mau dibuat 5 lantai (gedung bedah sentral) supaya RSD ini pindah juga kesana, dan gedung ini juga dapat direnovasi total semua," ujarnya.

Baca juga: Tinjau Pembangunan RSD dr Soemarno Sosroatmodjo, Bupati Syarwani: Belum Rampung Proses masih Panjang
Surya Tan meyakini apabila gedung bedah dapat berfungsi, maka dipastikan melubernya pasien yang rawat inap di RSD dr H Soemarno Sosroatmodjo bisa teratasi.
"Pemikiran saya itu rumah sakit ada dua, kalau pasien banyak mau jalani rawat inap karena darurat dan perawatan intensif, maka tidak ada lagi antre rebutan kamar kelas 1, 2, 3," ungkapnya.
Sebelumnya pembangunan Gedung Bedah Sentral RSD dr H Soemarno Sosroatmodjo ini tambah addendum 50 hari.
Proyek yang menggunakan DAK mencapai Rp 30 Milliar itu ditargetkan akhir Desember 2021 sudah selesai.
Namun karena target meleset, maka pengerjaan proyek ditambah 50 hari lagi.
Sebagai informasi, Addendum istilah dalam kontrak atau perjanjian yang artinya pasal maupun klausul tambahan yang secara fisik terpisah dari kontrak perjanjian utama tetapi secara hukum melekat pada kontrak utama.
"Kontraktor sudah menyampaikan kepada kami, mereka mengatakan proyek tidak bisa selesai dari target akhir Desember 2021, sehingga kami meminta addendum 50 hari,"ujar Surya Tan.

Baca juga: Bupati Bulungan Syarwani Minta Dewas RSD dr H Soemarno Sosroatmodjo Lakukan Evaluasi Triwulan Sekali
Soal penambahan waktu, Surya Tan mengaku hal tersebut bisa ditoleransi Bupati Bulungan Syarwani, sebab pembangunan baru dimulai sekitar Agustus 2021.
"Setelah selesai, pemindahan ruangan lama ke baru akan dilakukan secara bertahap, kita akan terus berupaya April atau Mei nanti alat cuci darah juga bisa difungsikan,” ujarnya.
(*)