Berita Daerah Terkini

Saksi Sebut Penambang Emas Gunung Botak Ditembak Oknum Brimob, Keluarga Korban Marah dan Bakar Rumah

Saksi sebut penambang emas Gunung Botak, Pulau Buru ditembak oknum Brimob, keluarga korban yang tewas marah dan membakar rumah keluarga oknum polisi.

Sumber; Tangkapan Layar
Tampakan layar video penembakan di tambang Emas Gunung Botak, Pulau Buru, sabtu (29/1/2022) 

Aksi tak terpuji diduga kuat dilakukan oleh dua oknum polisi di Ambon.

Bukan hanya polisi, terdapat pula seorang oknum anggota TNI yang diduga menjual senjata dan amunisi kepada teroris KKB Papua.

Kini, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan.

Dua oknum polisi di Ambon tersebut, kini terancam 10 tahun bui, berdasarkan tuntutan Jaksa.

Sedangkan seorang oknum TNI lainnya tengah diproses di Denpom XVI Pattimura.

Tindakan penghiantan yang oknum polisi dan TNI tersebut, dilakukan saat pasukan TNI Polri di Papua tengah mengejar teroris KKB.

Baca juga: Terus Lakukan Pengejaran, Polisi Anak Buah Listyo Sigit Ungkap Kendala Menumpas Teroris KKB Papua

Aksi KKB Papua makin mengganas.

Mereka menembak dan membunuh warga, baik sipil maupun aparat.

Bahkan KKB Papua sudah dilabeli sebagai teroris.

Mengapa Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB ) di Papua terus beraksi?

Dari mana mereka mendapatkan senjata baknya prajurit TNI?

Mungkin itulah pertanyaan yang sering Anda tanyakan jika melihat betapa kejinya KKB Papua beraksi.

Seperti tak berbelas kasihan, mereka menembaki warga sipil dan para prajurit TNI dan Polri yang bertugas.

Ratusan hingga ribuan orang tak berdosa gugur karena ambisi KKB Papua.

Dan kini pasukan gabungan TNI Polri aksinya mengetahui dari mana senjata-senjata itu mereka dapatkan.

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (21/5/2021), pihak berwenang menangkap oknum yang terlibat dalam bisnis jual beli senjata dan amunisi ke KKB Papua.

Dari mereka yang ditangkap, terdapat dua oknum polisi dan seorang TNI.

Dan mereka mendapat tuntutan yang besar dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri Ambon.

Selain dua oknum polisi masing-masing 10 tahun penjara, ada empat terdakwa lainnya dituntut mulai dari delapan tahun hingga 12 tahun penjara.

Keempat terdakwa itu antara lain Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

Sementara terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara.

Seluruh tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Pasti Tarigan di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (19/5/2021).

“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis para terdakwa dengan pidana penjara yang telah disebutkan secara lengkap dalam amar tuntutan,” sebut JPU, Eko Nugroho.

Baca juga: Anak Buah KKB Lekagak Telenggen Tewas saat Kontak Tembak dengan TNI-Polri di Distrik Ilaga Papua

Ada banyak alasan mengapa jaksa menilai para terdakwa pantas mendapatkan tuntutan itu.

Selain mengkhianati Ibu Pertiwi, mereka secara bersama-sama yakni menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak.

Di mana itu diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambah kehadiran para terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sebab, sikap jahat mereka yang menjual senjata dan amunisi ke KKB juga dinilai telah merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (KNRI).

Apalagi itu bukan satu-satunya kesalahan mereka.

ILUSTRASI - Anggota KKB Papua yang terus diburu oleh Satgas Nemangkawi
ILUSTRASI - Anggota KKB Papua yang terus diburu oleh Satgas Nemangkawi (Facebook TPNPB)

Usut punya usut, salah satu terdakwa, Sahrul Nurdin, pernah terlibat dan dihukum dalam kasus yang sama.

“Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengaku menyesal dan mengakui kesalahan mereka,” ujar dia.

Sebelumnya dilaporkan kasus penjualan senjata api ke KKB Papua terbongkar setelah warga berinisial J ditangkap oleh aparat Polres Teluk Bentuni, Papua Barat, Rabu (10/2/2021).

Berawal dari penangkapan J, maka polisi menangkap keenam terdakwa lainnya.

Sedihnya, dua dari enam pelaku yang ditangkap merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Baca juga: Akhirnya Terkuak Alasan Densus 88 Polri Belum Dikerahkan ke Papua Meski KKB Sudah Dicap Teroris

Mereka adalah San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38).

Selain keenamnya, oknum TNI juga terlibat.

Dia adalah seorang oknum Anggota TNI dari kesatuan 733 Kabaressy. Saat ini dia juga masih diproses di Danpom XVI Pattimura.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Penambang Emas di Gunung Botak Tewas Ditembak Oknum Brimob Polda Maluku, https://ambon.tribunnews.com/2022/01/29/penambang-emas-di-gunung-botak-tewas-ditembak-oknum-brimob-polda-maluku.
Penulis: Andi Papalia | Editor: Fandi Wattimena

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul BREAKING NEWS; Ricuh di Gunung Botak - Pulau Buru, Ratusan Penambang Kabur, https://ambon.tribunnews.com/2022/01/29/breaking-news-ricuh-di-gunung-botak-pulau-buru-ratusan-penambang-kabur.
Penulis: Andi Papalia | Editor: Fandi Wattimena

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Polda Maluku; 2 Meninggal, 3 Luka Dampak Bentrok di Pulau Haruku, https://ambon.tribunnews.com/2022/01/26/polda-maluku-2-meninggal-3-luka-di-pertikaian-di-pulau-haruku.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengkhianat! 2 Oknum Polisi dan 1 Oknum TNI Ketahuan Jadi Pemasok Senjata ke KKB Papua, Ini Mereka, https://makassar.tribunnews.com/2021/05/22/pengkhianat-2-oknum-polisi-dan-1-oknum-tni-ketahuan-jadi-pemasok-senjata-ke-kkb-papua-ini-mereka?page=all
Editor: Ina Maharani
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved