Berita Daerah Terkini

Bripka BT Rudapaksa Mahasiswi Magang di Polresta Banjarmasin, Dipecat dan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Nasib Brpika BT yang merudapaksa mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kini resmi dipecat.

Editor: -
Humas Polresta Banjarmasin dan KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan Bripka BT yang merupakan pelaku rudapaksa seorang mahasiswi. 

Ia juga meminta maaf pada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik kesatuan.

"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya. Ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," imbuhnya.

Pelaku Dijatuhi Hukuman

Bripka BT merupakan anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin.

Oleh pengadilan, Bripka BT dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Abdul Rahman, mengatakan salah satu yang meringankan tuntutan adalah terdakwa sudah meminta maaf.

Permintaan maaf itu disebut diikuti upaya perdamaian antara pelaku dan korban yang telah ditandatangani hitam di atas putih.

Selain telah meminta maaf dan pelaku disebut menjadi tulang punggung keluarga, ada alasan lain dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kenapa menerima putusan majelis hakim.

Baca juga: Ibu Kota Nusantara Pindah ke Provinsi Kaltim, Masyarakat Dayak se-Kalimatan Sangat Mendukung 

“Karena putusan itu telah memenuhi seperdua dari tuntutan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022), dilansir Kompas.com.

Bripka BT digiring ke mobil tahanan usai pelaksanaan upacara PTDH di Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Bripka BT digiring ke mobil tahanan usai pelaksanaan upacara PTDH di Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). (Humas Polresta Banjarmasin via Banjarmasin Post)

Diketahui, korban berkenalan dengan pelaku bermula saat menjalankan magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021.

Bripka BT disebut sering menghubungi korban dan mengajak jalan-jalan.

Setelah selalu menolak, korban akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan sebuah mobil.

Pelaku rupanya telah menyiapkan minuman berenergi yang telah dicampur dengan obat-obatan.

Korban terpaksa meminumnya hingga akhirnya lemas dan tak berdaya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar) (Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bripka BT Perudapaksa Mahasiswi Magang Dipecat, Kini Penghargaan Dicabut hingga Minta Maaf ke Korban

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved