Harga Minyak Goreng Rp 11.500 Berlaku 1 Februari 2022, Mau Dapat Gratis? Cek Syaratnya di Sini

Mulai hari ini 1 Februari harga minyak goreng jenis curah turun menjadi Rp 11.500 berdasarkan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan.

TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Harga minyak goreng kemasan di toko besar atau swalayan sudah diinstruksikan menerapkan satu harga yakni Rp 14 ribu per liter paling lambat Senin (31/1/2022). 

Kemendag menerapkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng mulai 27 Januari 2022.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan M. Lutfi menyatakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku baru.
HET minyak goreng menyebabkan harga turun dan berlaku mulai 1 Februari 2022.

Lutfi menjelaskan kebijakan DMO dan DPO bisa membuat harga minyak goreng turun karena mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag Lutfi dalam keterangan tertulis.

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter,yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.

Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter. "Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp 9.300/kg untuk CPO dan Rp 10.300/liter untuk olein,” jelas Mendag.

Baca juga: Minyak Goreng Satu Harga Kerap Habis, Ini Penjelasan Pemilik Toko Swalayan di Tanjung Selor

Dengan kebijakan DPO tersebut, harga minyak goreng bisa ditekan turun.

Meski harga minyak goreng akan turun lagi, Lutfi mengingatkan masyarakat tidak perlu panic buying.

"Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," jelas Lutfi.

Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Berikut rincian harga eceran tertinggi / HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022:

Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter,

Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter,

Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved