Breaking News

Jadwal dan Syarat Daftar KIP Kuliah 2022, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Registrasi

Jadwal, syarat dan tahapan daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022 melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Editor: -
Surya
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022. 

TRIBUNKALTARA.COM - Jadwal, syarat dan tahapan daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022 melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah telah dibuka sejak 2 Februari 2022.

Adapun peserta dapat melakukan pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Syarat Penerima KIP Kuliah:

Dikutip dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut syarat penerima KIP Kuliah:

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Baca juga: Berganti Warna Krem, Seragam Baru Satpam Kini Malah Disebut Mirip Seragam Polisi India

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Beredar Informasi Razia Masker, Tak Pakai Denda Rp 250 Ribu, Kapolsek Sesayap: Itu Tidak Benar

Apabila calon penerima tidak memenuhi 5 kriteria tersebut, maka tetap dapat mendaftar dengan dibuktikan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved