Berita Tana Tidung Terkini

Beredar Informasi Razia Masker, Tak Pakai Denda Rp 250 Ribu, Kapolsek Sesayap: Itu Tidak Benar

Beredar informasi terkait pengumuman razia masker yang dibagikan banyak kali melalui WhatsApp.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ Istimewa
Pengumuman Tulisan hoax soal razia masker serentak di Indonesia. Tulisan ini juga tersebar di Kabupaten Tana Tidung (KTT)). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Beredar informasi terkait pengumuman razia masker yang dibagikan banyak kali melalui WhatsApp.

Dalam pengumuman tersebut menginformasikan akan dilaksanakannya razia masker serentak di seluruh Indonesia.

Bahkan, apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, akan didenda Rp 250 ribu.

Baca juga: Giatkan Posko Mikro PPKM Tingkat Kelurahan, Babinsa Kodim 0907 Tarakan Gencar Razia Masker dan Ini

Saat dikofirmasi TribunKaltara.com terkait kebenaran pengumuman tersebut. Kapolsek Sesayap Iptu Radyan Kunto Wibisono mengatakan, pengumuman tersebut tidaklah benar alias hoax.

"Sudah saya konfirmasi. Jadi informasi tersebut tidak benar," ujarnya, Kamis (3/2/2022)

Terkait informasi hoax itu, dia mengajak masyarakat agar tidak menyebar luaskan berita yang belum jelas kebenarannya.

Baca juga: PPKM Level 4 Sudah Berjalan, Koramil 0907/04 Tarakan Utara Bagikan dan Gelar Razia Masker

Terutama informasi-informasi yang dapat membuat masyarakat resah dan bersifat provokasi.

"Selalu pastikan terlebih dahulu, kebenaran informasi yang beredar di masyarakat kepada pihak-pihak terkait," pesannya.

Meski informasi razia masker tersebut tidak benar, dia tetap mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Harus tetap mematuhi protokol kesehatan, karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Selalu gunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak, dan hindari kerumunan," imbaunya.

(*)

Penulis: Risna

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved