Kisruh Penarikan Susi Air

Singgung 10 Tahun Berkontribusi di Kaltara, Ini Alasan Pemkab Malinau Putus Kontrak Hanggar Susi Air

Pihak Pemerintah Kabupaten Malinau selaku pemilik hanggar mengungkapkan alasan putus kontrak atau tidak memperpanjang sewa hanggar Susi Air.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Suasana di landasan pacu Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, sebelum pengosongan Hanggar Bandara Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Kisruh penaikan pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau mulai terkuak penyebabnya.

Pihak Pemerintah Kabupaten Malinau selaku pemilik hanggar mengungkapkan alasan putus kontrak atau tidak memperpanjang sewa hanggar Susi Air.

Meskipun, selaku pemilik Maskapai Penerbangan Susi Air, Susi Pudjiastuti mengungkapkan, pesawat Susi Air telah berkontribusi selama kurang lebih 10 tahun melayani penerbangan di Kaltara.

Awal mula polemik setelah video Satpol PP Malinau mengeluarkan pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Kolonel Robert Atty Bessing diunggah di akun mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI tersebut, dan viral.

Baca juga: Begini Penjelasan Pemkab Malinau soal Kronologi Pengosongan Hanggar, Susi Air Diberi Toleransi

Pihak Maskapai Susi Air mempersoalkan alasan Pemkab Malinau tak memperpanjang sewa hanggar, padahal Susi Air dinilai telah banyak berjasa selama 10 tahun mengudara di Kaltara.

Menanggapi pernyataan Susi, Pemkab Malinau melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ernes Silvanus mengatakan, Pemkab Malinau memutuskan tak lagi memperpanjang kontrak sewa hanggar berdasarkan hasil evaluasi.

Ernes mengungkapkan langkah tersebut sepenuhnya berkaitan dengan efisiensi pembiayaan. Dilandasi asas kebebasan berkontrak, setiap maskapai menurutnya diberikan hak sama.

Ilustrasi, Pesawat Maskapai Penerbangan Susi Air bersiap lepas landas di landasan pacu Bandara Kolonel RA Bessing Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu
Pesawat Maskapai Penerbangan Susi Air bersiap lepas landas di landasan pacu Bandara Kolonel RA Bessing Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

"Perlu dipahami bahwa kontrak sewa ini berlaku satu tahun. Artinya setiap tahun perjanjian sewa hanggar akan diperbarui. Karena ini berkaitan dengan efisiensi aset pemerintah, kita berhak menentukan kepada siapa disewakan," ujarnya, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Soal Penarikan Susi Air, Sekda Malinau Beber Kirimkan 3 kali Surat Peringatan, Berikut Kronologinya

Ditanya tentang kontribusi maskapai, Ernes mengatakan seluruh maskapai yang beroperasi di Bumi Intimung memiliki kesempatan yang sama.

Menurutnya, pihaknya juga sama sekali tidak melanggar isi perjanjian karena masa perjanjian sewa menyewa dengan Susi Air telah habis masanya,

Penarikan Paksa Susi Air dari Hanggar, Ini Penjelasan Pemkab Malinau, Benarkah Disewa Maskapai lain?

Ernes mengatakan, Pemkab Malinau telah menandatangani kerja sama dengan salah satu maskapai penerbangan. Maskapai tersebut menurutnya telah menyetorkan retribusi kepada pemerintah daerah.

"Surat pemberitahuan ini kita sudah sampaikan tiga kali. Karena ada maskapai lain, yang merupakan penyewa baru yang telah menandatangani kontrak dan telah menyetor retribusi.

Kita sebagai penyewa harus memenuhi kewajiban memenuhi hak maskapai," katanya.

Penyewa baru hanggar milik Pemkab Malinau adalah PT. Smart Cakrawala Aviation yang juga melayani rute penerbangan di Kabupaten Malinau.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved