Berita Nunukan Terkini

Pengangguran di Nunukan Capai 4,24 Persen, Raperda Perlindungan Naker Lokal Jadi Solusi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mendukung adanya dua Ranperda inisiatif yang diajukan DPRD Nunukan belum lama ini.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Amin. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah daerah (Pemda) Nunukan mendukung adanya dua Raperda inisiatif yang diajukan DPRD Nunukan belum lama ini.

Dua Raperda itu yakni pertama, tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Kedua, tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Amin mengatakan pihaknya sangat mendukung adanya Raperda inisiatif DPRD Nunukan tersebut. Utamanya terkait Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Baca juga: Prihatin dengan Nasib Tenaga Kerja Lokal & Masalah Perkebunan, DPRD Nunukan Ajukan Dua Ranperda ini

Berdasarkan data BPS tahun 2021, tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Nunukan sebesar 4,24 persen dari 97.570 angkatan kerja.

"Untuk mengurangi jumlah penggangguran di Nunukan perlu langkah kongkrit dalam menyelesaikan masalah ini. Utamanya dalam melindungi kepentingan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak," kata Muhammad Amin kepada TribunKaltara.com, Sabtu (05/02/2022), pukul 11.00 Wita.

Amin menuturkan, selain merumuskan norma dan kaidah untuk menjaga kepentingan masyarakatnya, Pemda juga harus berpedoman pada batasan yang telah ditetapkan untuk menjaga investasi di daerah.

Baca juga: Bupati Nunukan Beber Muatan Utama Ranperda Tentang RPJMD 2021-2026, 3 Bidang Ini jadi Prioritas

"Memang perlu kehati-hatian dalam merumuskan standar norma dan kaidah. Agar tidak terkesan menghalang-halangi dan menghambat investasi," ucapnya.

Amin menyampaikan, pihaknya bersama DPRD secepatnya akan membahas 6 Ranperda usulan Pemda dan 2 Ranperda inisiatif DPRD.

"Insyallah Februari ini sudah mendapat persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD. Selanjutnya diteruskan ke provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi. Kalau tidak ada masalah akan ditetapkan jadi Perda," ujarnya.

Bupati Nunukan Asmin Laura sampaikan nota pengantar Ranperda tentang RPJMD tahun 2021-2026 pada rapat Paripurna ke-14 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022, DPRD Nunukan, Selasa (09/11/2021), sore.
TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis.
Bupati Nunukan Asmin Laura sampaikan nota pengantar Ranperda tentang RPJMD tahun 2021-2026 pada rapat Paripurna ke-14 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022, DPRD Nunukan, Selasa (09/11/2021), sore. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. (TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis)

Sementara itu, Amin turut menanggapi Raperda inisiatif DPRD Nunukan tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

Amin mengaku, tingginya produksi sejumlah komoditi hasil perkebunan dan pertanian di Nunukan diperlukan skema pelaksanaan yang baik dalam upaya meningkatkan mutu.

Sehingga komoditi hasil perkebunan dan pertanian di Nunukan memenuhi standar Nasional maupun Internasional.

Baca juga: Pemkab Nunukan Ajukan Ranperda Pengurangan Jumlah OPD, Fraksi Demokrat: Harus Benar Tinjauannya

"Pembangunan perkebunan memiliki peranan yang strategis dalam rangka pembangunan nasional. Tentu hal ini berimplikasi baik terhadap perekonomian daerah yang melakukan pengelolaan sektor perkebunan dengan baik," tuturnya.

Meski begitu, ia berharap pada tingkat pembahasan bersama DPRD perlu perumusan kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat.

"Jangan sampai isi aturan justru mempersulit usaha masyarakat. Sehingga harus tetap mengacu pada kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved