Berita Nunukan Terkini
Pemkab Nunukan Ajukan Ranperda Pengurangan Jumlah OPD, Fraksi Demokrat: Harus Benar Tinjauannya
Pemkab Nunukan ajukan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Pengurangan Jumlah OPD, Fraksi Demokrat: Harus benar tinjauannya.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemkab Nunukan ajukan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Pengurangan Jumlah OPD, Fraksi Demokrat: Harus benar tinjauannya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan belum lama ini mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Dalam Ranperda itu, Pemkab Nunukan menginginkan agar segera dilakukan pengurangan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: Wabup Nunukan Harap PDAM Tirta Taka Raup Untung Besar Pasca Berubah Status, DPRD Beri Catatan ini
Diketahui saat ini Pemkab Nunukan memiliki sebanyak 32 OPD.
Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah mengatakan, penyederhanaan OPD perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran dan pelayanan publik yang lebih bagus kepada masyarakat.
"Memang sebelumnya ada arahan Presiden Jokowi dan payung hukum yang mendasari kami untuk melakukan penyederhanaan atau melakukan reorganisasi OPD. Supaya jumlah OPD kita berkurang," kata Hanafiah kepada TribunKaltara.com, Senin (23/08/2021), sore.
Lanjut dia,"Kita punya 32 OPD, ya mungkin dibawah 30 lah nanti. Tidak kalah pentingnya, dengan penyederhanaan OPD, pemerintah daerah bisa lebih efisien kos atau biaya operasionalnya," tambah Hanafiah.
Dia berharap, setelah ada penyampaian pandangan fraksi-fraksi di DPRD, ke depan pembahasan Ranperda itu bisa lebih cepat.
Baca juga: PPKM di Nunukan Berakhir Hari Ini, Ratusan Pasien Sembuh, Vaksinasi Covid-19 Dosis 1 Baru 13 Persen
"Lebih cepat lebih bagus. Karena pembahasan ini menyongsong tahun anggaran 2022. Penyederhanaan birokrasi kan berkaitan dengan RPJM Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang baru," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Demokrat, Robinson Totong menuturkan, penggabungan ataupun pergeseran OPD, hendaknya benar-benar ditinjau dari segi fungsi, tugas, efisiensi dan efektivitas, termasuk kinerjanya secara rasional.
"Penggabungan ataupun pergeseran OPD harus benar tinjauannya. Banyak yang harus dianalisa sesuai kebutuhan yang objektif. Dengan begitu pemerintah daerah dapat menjawab tantangan yang responsif, bertindak cepat, dan memiliki kemampuan antisipatif terhadap dinamika perubahan pembangunan dan pelayanan publik," ucap Robinson Totong melalui telepon seluler, pukul 18.45 Wita.
Selain itu Robin mengaku, pihaknya menyarankan agar pembentukan OPD harus memperhatikan juga jumlah kebutuhan bidang dan seksi yang ada pada dinas sesuai urusan termasuk beban kerja.
"Tujuannya biar tugas dan fungsi bidang dan seksi dalat terbagi proporsional dan profesional. Tupoksinya harus jelas dan detail, sehingga masing-masing pejabat memiliki pedoman yang terarah dalam melaksanakan tugasnya. Biar tupoksinya tidak tumpang tindih," tuturnya.
Baca juga: Pilkades Tahun 2021 Ditunda Dua Bulan, Dinas PMD Nunukan: Sosialisasi dan Kampanye Tidak Boleh
Bahkan, kata Wakil Ketua Komisi II itu, fraksinya meminta kepada pemerintah daerah, agar dalam hal penempatan pejabat struktural dan fungsional harus selektif.
"Baik pejabat struktural dan fungsional harus berintegritas dan kompeten serta memiliki kemampuan di bidangnya. Tentu harus dilandasi dengan latar belakang pendidikan yang tepat," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official