Berita Nunukan Terkini
Pilkades Tahun 2021 Ditunda Dua Bulan, Dinas PMD Nunukan: Sosialisasi dan Kampanye Tidak Boleh
Pemilihan Kepala Desa tahun 2021 ditunda selama dua bulan ke depan. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mendagri. Sosialisasi dan kampanye tak boleh.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021 ditunda selama dua bulan ke depan. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021.
Sebelumnya, tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara dijadwalkan perhelatannya pada 26 Agustus mendatang.
Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati/ Wali Kota Pelaksana Pilkades dan PAW itu, berisi tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Kepala Desa Maning Tana Tidung Janji Benahi Infrastruktur, Pasar Batu Kabang Bakal Difungsikan Lagi
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Akib Makmur.
"Sesuai Surat Edaran dari Kemendagri yang terbaru, Pilkades ditunda selama dua bulan ke depan. Ini berlaku serentak seluruh Indonesia," kata Akib Makmur kepada TribunKaltara.com, Senin (23/08/2021), pukul 10.30 Wita.
Baca juga: Dilantik Ibrahim Ali Jadi Kepala Desa, Samsul Beber Kekurangan hingga Strategi Memajukan Menjelutung
Untuk itu, Akib mengimbau kepada semua calon Kades agar tidak melakukan kegiatan sosialiasi maupun kampanye selama masa penundaan.
Diketahui, calon Kepala Desa yang akan ikut dalam kontestasi Pilkades 2021 sebanyak 527 calon, dari 15 kecamatan dan 210 desa.

"Intinya tidak boleh berkerumun. Jadi sosialisasi dan kampanye tidak boleh termasuk juga pengambilan nomor urut. Dalam Surat Edaran Kemendagri ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan," ucapnya.
Lanjut Akib,"Kalau masa penundaan Pilkades sudah dicabut Kemendagri maka di Kabupaten Nunukan tersisa tahapan kampanye selama tiga hari," ujarnya.
Baca juga: Desa Maning di Kabupaten Tana Tidung Zona Merah, Pemilihan Kepala Desa Ditunda
Pilkades serentak di Nunukan bakal diikuti oleh 210 desa yang tersebar di 15 kecamatan.
Sementara itu, mengenai distribusi surat suara ke 15 kecamatan, kata Akib dua hari sebelum pelaksanaan pencoblosan.
"Surat suara sudah siap semua. Jadi begitu Kemendagri bilang lanjutkan, maka surat suara langsung kami distribusikan ke kecamatan. Kalau kotak suara sudah kita distribusikan ke semua kecamatan. Tinggal isi kotak suaranya H-2," tuturnya.
Hal itu berbeda dengan wilayah Krayan, yang mana akses ke sana harus menggunakan pesawat terbang.
Baca juga: Pemilihan Kepala Desa 2021 di Nunukan tak Mengenal Calon Tunggal, Berikut Keterangan DPMD
"Khusus ke wilayah Krayan seminggu sebelum pencoblosan kita harus sudah distribusikan karena ini menyangkut soal transportasi pesawat ke wilayah itu," ungkapnya.
Adapun 15 kecamatan yang bakal menggelar Pilkades serentak meliputi, Desa Sebatik, Sei Menggaris, Lumbis, Lumbis Ogong, Lumbis Hulu, Lumbis Pansiangan, Sembakung Atulai, Sembakung, Sebuku, Tulin Onsoi, Krayan Induk, Krayan Tengah, Krayan Selatan, Krayan Barat, dan Krayan Timur.
(*)
Penulis: Febrianus Felis