Ditahan, Mantan Wakil Walikota Tarakan, KH Masih Berstatus Anggota Legislatif DPRD Kaltara

Mantan Wakil Walikota Tarakan periode 2014-2019, KH, ditahan oleh Kejari Tarakan.Saat ini statusnya dititipkan di Lapas IIA Tarakan pada Rabu lalu

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Hajrah
TRIBUNKALTARA/MAULANAILHAMIFAWDI
Mantan Wakil Walikota Tarakan periode 2014-2019, KH, ditahan oleh Kejari Tarakan dan dititipkan di Lapas IIA Tarakan pada Rabu lalu. Statusnya Saat ini Masih Anggota Legislatif 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Mantan Wakil Walikota Tarakan periode 2014-2019, KH, ditahan oleh Kejari Tarakan.

Saat ini statusnya dititipkan di Lapas IIA Tarakan pada Rabu lalu.

Penahan KH tidak lepas dari kasus dugaan korupsi penggelembungan dana pembangunan fasilitas Kantor Kelurahan Karang Rejo pada tahun 2015 lalu.

Nilai kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 500 juta.

Baca juga: Kasus Dugaan Mark Up Mantan Wakil Walikota Tarakan Masuki Tahap II, Begini Tanggapan Ibrahim Ali

KH yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Tarakan.

Kendati telah ditahan, saat ini status KH masih duduk sebagai anggota legislatif di DPRD Kaltara.

Menurut Sekretaris Dewan DPRD Kaltara M. Pandi, sampai saat ini, KH masih berstatus sebagai anggota dewan.

"Statusnya masih tetap," kata M. Pandi kepada TribunKaltara.com, Minggu (6/2/2022).

M. Pandi menjelaskan, saat ini pihaknya belum menerima surat dari PAN terkait status KH yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau dari partainya belum ada, kalau dewan itu sifatnya menunggu," ujarnya.

Menurut M. Pandi, kejelasan status KH di dewan, ditentukan oleh keputusan partainya yakni PAN.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku belum menerima surat dari Kejari Tarakan, surat yang ada, kata Mohammad Pandi, ditujukan khusus kepada unsur pimpinan dan bukan kepada sekretariat dewan.

"Kalau status hukum kita belum tahu, tapi kita menunggu saja surat dari partainya," ungkapnya.

"Dari kejaksaaan memang ada surat, tapi itu langsung ke unsur pimpinan, mungkin bisa ditanyakan ke unsur pimpinan," tuturnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved