Berita Tana Tidung Terkini

Kasus Dugaan Mark Up Mantan Wakil Walikota Tarakan Masuki Tahap II, Begini Tanggapan Ibrahim Ali

Dugaan kasus mark up pembebasan lahan fasilitas kantor Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat yang menyeret tiga tersangka, salah satunya KH kader PAN

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali saat ditemui di Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Sabtu (13/11/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dugaan kasus mark up pembebasan lahan fasilitas kantor Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat yang menyeret tiga tersangka, KH, HY, dan SD ini akan segera disidangkan.

Diketahui, salah satu tersangka dalam dugaan kasus mark up, yaitu KH yang juga mantan Wakil Wali Kota Tarakan itu, merupakan Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) Daerah pilihan (Dapil) Tarakan dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPW) PAN Kaltara, Ibrahim Ali mengaku, telah mengetahui dugaan kasus yang menyeret kadernya itu.

Baca juga: Diduga Rugikan Negara Rp 567 Juta saat Bangun Kantor Lurah, KH Ditahan Kejaksaan di Lapas Tarakan

Terkait dugaan kasus itu, dia mengatakan akan tetap menunggu proses hukum yang berjalan.

Dia mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat PAN mengenai dugaan kasus tersebut.

Baca juga: Kasus Korupsi Ice Flake, Kejari Bulungan Periksa 8 Saksi, Salah Satunya Mantan Kepala Dinas DPUPR

"Kita terus berkoordinasi dengan Ketum PAN (Zulkifli Hasan). Kami di daerah akan menindaklanjuti apa yang menjadi arahan beliau," ujarnya.

Kasus yang menjerat mantan Wakil Wali Kota Tarakan periode 2014-2019 itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Tarakan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kalimantan Timur.

KH dan dua tersangka lainnya saat dihadirkan dalam agenda tahap II oleh Kejaksaan Negeri Kota Tarakan sebelum dikirim ke rutan Lapas Kelas IIA Tarakan. HO/AGUS/KEJAKSAAN NEGERI KOTA TARAKAN
KH dan dua tersangka lainnya saat dihadirkan dalam agenda tahap II oleh Kejaksaan Negeri Kota Tarakan sebelum dikirim ke rutan Lapas Kelas IIA Tarakan. HO/AGUS/KEJAKSAAN NEGERI KOTA TARAKAN (HO/AGUS/KEJAKSAAN NEGERI KOTA TARAKAN)

Meski begitu, Mantan Ketua DPRD Tana Tidung itu menyampaikan tetap menghormati KAH sebagai kader PAN.

"Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan semangat lah.

Baca juga: Diduga Korupsi Rp 857 Juta, Mantan Kepsek Sempat Kabur ke Kalsel, Kini Ditahan di Rutan Tarakan

Jadi kita tunggu saja proses hukumnya berjalan, sambil berkoordinasi terkait aturan dalam AD/ART partai," ungkapnya

Sebagai informasi, kasus dugaan mark up yang menyeret KH dan dua tersangka lainnya ini telah dilakukan penyelidikan sejak tahun 2015 silam.

Adapun total kerugian negara akibat dugaan kasus mark yang dilakukan AH dan tersangka lainnya ini, sekira Rp 500 juta.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved