Berita Tana Tidung Terkini
Kasus Dugaan Mark Up Mantan Wakil Walikota Tarakan Masuki Tahap II, Begini Tanggapan Ibrahim Ali
Dugaan kasus mark up pembebasan lahan fasilitas kantor Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat yang menyeret tiga tersangka, salah satunya KH kader PAN
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dugaan kasus mark up pembebasan lahan fasilitas kantor Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat yang menyeret tiga tersangka, KH, HY, dan SD ini akan segera disidangkan.
Diketahui, salah satu tersangka dalam dugaan kasus mark up, yaitu KH yang juga mantan Wakil Wali Kota Tarakan itu, merupakan Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) Daerah pilihan (Dapil) Tarakan dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPW) PAN Kaltara, Ibrahim Ali mengaku, telah mengetahui dugaan kasus yang menyeret kadernya itu.
Baca juga: Diduga Rugikan Negara Rp 567 Juta saat Bangun Kantor Lurah, KH Ditahan Kejaksaan di Lapas Tarakan
Terkait dugaan kasus itu, dia mengatakan akan tetap menunggu proses hukum yang berjalan.
Dia mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat PAN mengenai dugaan kasus tersebut.
Baca juga: Kasus Korupsi Ice Flake, Kejari Bulungan Periksa 8 Saksi, Salah Satunya Mantan Kepala Dinas DPUPR
"Kita terus berkoordinasi dengan Ketum PAN (Zulkifli Hasan). Kami di daerah akan menindaklanjuti apa yang menjadi arahan beliau," ujarnya.
Kasus yang menjerat mantan Wakil Wali Kota Tarakan periode 2014-2019 itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Tarakan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kalimantan Timur.

Meski begitu, Mantan Ketua DPRD Tana Tidung itu menyampaikan tetap menghormati KAH sebagai kader PAN.
"Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan semangat lah.
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 857 Juta, Mantan Kepsek Sempat Kabur ke Kalsel, Kini Ditahan di Rutan Tarakan
Jadi kita tunggu saja proses hukumnya berjalan, sambil berkoordinasi terkait aturan dalam AD/ART partai," ungkapnya
Sebagai informasi, kasus dugaan mark up yang menyeret KH dan dua tersangka lainnya ini telah dilakukan penyelidikan sejak tahun 2015 silam.
Adapun total kerugian negara akibat dugaan kasus mark yang dilakukan AH dan tersangka lainnya ini, sekira Rp 500 juta.
(*)
Penulis: Risnawati