Ini Tarif Masuk Pantai Amal yang Sudah Ditetapkan, Hari Biasa 35 Ribu, Weekend 45 Ribu
Kawasan wisata Pantai Amal tak lama lagi segera dilakukan soft launching. Dikenakan tarif yang berbeda bagi yang akan masuk menikmati wisata
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Hajrah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kawasan wisata Pantai Amal tak lama lagi dilaunching.
Sebelumnya DPRD Kota Tarakan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, ditetapkan sebagai Perda.
Salah satu isi Perda tentang Retribusi Jasa Usaha diuraikan tarif masuk Pantai Amal Baru bagi wisatawan domestik baik dewasa maupun anak.
Bagi wisatawan domestik dewasa untuk hari biasa dikenakan Rp 35 ribu dan hari Minggu atau weekend Rp 45 ribu.
Kemudian untuk anak-anak usia 12 tahun ke bawah hari biasa dikenakan Rp 25 ribu dan hari Minggu atau weekend Rp 35 ribu.
Kemudian tarif masuk diterapkan berbeda bagi wisatawan mancanegara. Bagi yang berusia dewasa hari biasa dikenakan Rp 40 ribu dan hari Minggu atau weekend Rp 50 ribu.
Untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun hari biasa Rp 30 ribu dan hari Minggu atau weekend dipatok Rp 40 ribu.
“Tarifnya sama seperti kemarin tidak berubah. Ditetapkan Rp 35 ribu. Untuk soft opening secepatnya akan dilaksanakan,” tegas Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes.
Ia melanjutkan adapun terhadap mereka yang berjualan di kawasan food court, membayar dengan sistem kontrak per tahun.
“ Maksimal lima tahun minimal satu tahun. Dievaluasi per tahun bisa diperpanjang. Kalau kontrak lima tahun maka bisa berjualan selama lima tahun,” beber Khairul.
Adapun penentuan jenis kuliner sendiri ia berharap bervaritif disediakan.
“Saya kira harapannya kalau bisa beda supaya orang banyak pilihan. Semua diserahkan ke meraka sambil berjalan akan dievaluasi,” jelasnya.
Sebelumnya Desember 2021 lalu, Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yusuf bersama Wali Kota Tarakan dr. Khairul menandatangani nota kesepahaman Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Persetujuan tersebut, diambil dalam rapat paripurna Anggota DPRD Kota Tarakan, 24 Desember 2021 lalu.
(*)