Berita Tarakan Terkini
DKUKMP Tarakan Beber Permendag Atur HET Minyak Goreng Kemasan & Curah Berlaku Sejak 1 Februari 2022
DKUKMP Tarakan beber Permendag atur HET minyak goreng kemasan & curah telah berlaku sejak 1 Februari 2022 lalu.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – DKUKMP Tarakan beber Permendag atur HET minyak goreng kemasan & curah telah berlaku sejak 1 Februari 2022 lalu.
Menyikapi harga minyak goreng kemasan yang masih belum seragam di angka Rp 14 ribu pasca diberi subsidi, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terbaru.
Yakni melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Baca juga: Terjadi Penurunan di Januari 2022, BI Kaltara Sebut Komoditas Telur Ayam Ras Ikut Sumbang Inflasi
Terkait perkembangan minyak goreng di Kota Tarakan, dikatakan Hari Wijaya Putra, Kabid Pengembangan Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan, pihaknya sudah menerima regulasi terbaru tersebut.
Permendag tersebut mengatur ketersediaan dan harga minyak goreng kemasan. Dimana dalam Permendag mengatur tiga kategori atau level harga.
Tertuang dalam pasal 3 bagian kedua, untuk poin a mengatu harga Rp 11.500 yang dipatok untuk kategori minyak goreng curah. Kemudian dalam poin b, ditetapkan Rp 13.500 untuk kategori minyak goreng kemasan sederhana dan poin c ditetapkan Rp 14.000 untuk kategori minyak goreng kemasan premium.
Harga yang ditetapkan tersebut ditetapka sebagai harga ecer tertinggi (HET) minyak goreng dan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan RI, Muhammad Luthfi pada 26 Januari 2022 kemarin.
Pada pasal 14 dalam Permendag RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit tertulis mulai diberlakukan 1 Februari 2022.
Lebih detail menyoal kemasan minyak curah lanjut Hari, adalah minyak yang dikemas sederhana dan dijual Rp 11.500. Sementara harga minyak goreng kemasan sederhana yang dijualkan Rp 13.500 memiliki merek tapi bentuknya bantalan.
“Sementara kemasan premium harga Rp 14 ribu yang biasa dijual dan kemasannya lebih tebal dan bentuk kemasannya bisa didudukkan di etalase. Perbedaan harganya tergantung kemasannya,” jelasnya.
Di Tarakan sendiri lanjut Hari, menurut informasi diterima pihaknya untuk merek Fortune sudah mengikuti harga tersebut.
Baca juga: Arus Penumpang Pagi Menurun, 7 Speedboat Dijadwalkan Berangkat dari Nunukan ke Tarakan Hari Ini
Selanjutnya saat ini pihaknya masih memberikan waktu kepada para pedagang khususnya yang berjualan di pasar tradisional.
“Karena dalam Permendag terbaru tidak ada sanksi hukum atau pidana hanya sanksi andministrasi semua. Untuk para pengecer yang masih menjual di atas harga HET ditetapkan pemerintaha akan dikenakan sanksi administrasi,” pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah