Berita Tana Tidung Terkini

Ombudsman Kaltara Apresiasi Disdukcapil Tana Tidung, Raih Predikat KTSP Sempurna Tingkat Nasional

Ombudsman Kaltara apresiasi Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung, raih predikat KTSP sempurna tingkat nasional.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / RISNA
Foto bersama Ombudsman Kaltara dan Pemkab Tana Tidung dalam acara Penganugerahan Predikat KTSP bagi Kabupaten Tana Tidung, di Pendopo Djaparuddin, Senin (7/2/2022) (TRIBUNKALTARA.COM / RISNA) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Ombudsman Kaltara apresiasi Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung, raih predikat KTSP sempurna tingkat nasional.

Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) apresiasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tana Tidung yang raih nilai sempurna se-nasional atas predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik (KTSP).

Plt Kepala Ombudsman RI perwakilan Kaltara, Syahruddin merasa bangga, ada salah satu organisasi perangkat daerah atau OPD di daerah perbatasan yang bisa raih nilai sempurna tingkat nasional.

Baca juga: 3 OPD Raih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Bupati KTT Ibrahim Ali: Perlu Dipertahankan

"OPD yang mendapat nilai 100 itu hanya Disdukcapil KTT. Bukan hanya se-Kaltara, tapi nasional," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (7/2/2022)

Dia mengatakan, sebelum Disdukcapil Tana Tidung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan juga pernah meraih nilai 100 di tahun 2019 lalu.

Hanya saja, penilaian tersebut tidak masuk dalam penilaian secara nasional. Berbeda dengan penilaian tahun 2021 yang dilakukan secara nasional.

"Kalau di Indonesia cukup banyak ya (raih nilai sempurna) salah satunya KTT. Kalau untuk di Kaltara sendiri, ada tiga daerah (raih predikat KTSP). Pemerintah provinsi, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Nunukan," sebutnya.

Lebih lanjut dia sampaikan, penilaian di tahun 2021 sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Sudah Siapkan Lahan 3 Hektar, Dishub Kaltara Usulkan Pelabuhan Feri KTT Pindah Ke Bebatu

Di tahun sebelumnya, Ombudsman hanya menilai berkas fisik saja. Namun di tahun 2021, Ombudsman juga menilai layanan elektroniknya.

Adapun yang menjadi penilaiannya, yakni berdasarkan produk layanan yang ada disetiap OPD.

"Nah untuk Disdukcapil KTT sendiri, Alhamdulillah memang di elektroniknya pun semua terpenuhi. Makanya bisa meraih nilai sempurna," ungkapnya.

Penulis: Risna

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved