Berita Daerah Terkini
Vonis Herry Wirawan Bakal Ditetapkan, Keluarga Korban Berharap Tuntutan Hukuman Mati Terkabul
Nasib Herry Wirawan, oknum guru pesantren di Bandung, yang rudapaksa santriwati tinggal menghitung hari.
Kasus tersebut sempat tidak muncul ke publik demi menjaga mental para korban yang seluruhnya masih di bawah umur.
Kemudian pada Desember 2021 kasus tersebut mencuat setelah beberapa pihak dan keluarga korban berani bersuara.
JPU Tetap Tuntut Hukuman Mati
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, kembali tampil sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang guru bejat Herry Wirawan.
Sidang dengan agenda pembacaan replik atau jawaban dari JPU atas pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).
"Dalam replik kami, intinya pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal."
"Pertama bahwa tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diantur dalam ketentuan perundang-undangan."
"Artinya, itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Asep seusai persidangan.
Dalam replik, pihaknya juga menegaskan kepada majelis hakim agar yayasan dan semua aset terdakwa dilelang untuk negara yang selanjutnya diserahkan kepada korban dan anak korban.
Menurutnya, restitusi atau ganti rugi untuk korban yang dihitung oleh LPSK tidak sepadan dengan derita korban.
"Oleh sebab itu, kami meminta kepada majelis hakim agar yayasan kemudian aset terdakwa dirampas untuk negara dan dilelang."
"Hasilnya diberikan kepada korban, tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara untuk melindungi para korban."
"Kami memastikan bahwa korban bisa bersekolah lagi," katanya.
Asep juga menegaskan, mengapa Yayasan milik terdakwa harus disita dan dilelang.
Sebab, kata dia, yayasan tersebut menjadi alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan.