Berita Daerah Terkini
Vonis Herry Wirawan Bakal Ditetapkan, Keluarga Korban Berharap Tuntutan Hukuman Mati Terkabul
Nasib Herry Wirawan, oknum guru pesantren di Bandung, yang rudapaksa santriwati tinggal menghitung hari.
TRIBUNKALTARA.COM - Nasib Herry Wirawan, oknum guru pesantren di Bandung, yang rudapaksa santriwati tinggal menghitung hari.
Tepatnya seminggu lagi, vonis terhadap Herry Wirawan, akan ditetapkan.
Keluarga korban pun mengurai doa dan harapannya atas vonis yang akan dijatuhkan kepada Herry Wirawan.
Keluarga santriwati berharap majelis hakim memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Perumda Tarakan Akui Meminta Jukir Liar Ditertibkan, Sebut Baru 97 Petugas Parkir Resmi Terdata
"Sesuai tuntutan vonis mati dan ganti rugi materil dan immateril," ujar AN (34) salah satu keluarga korban rudakpaksa asal Garut Selatan saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (8/2/2022).
Menurut pihak keluarga, hukuman mati bagi pelaku merupakan hukuman yang pantas.
Meskipun mereka menganggap hukuman itu masih belum setimpal dengan apa yang telah diperbuat Herry Wirawan.
"Kami betul-betul sangat berharap dia ini dihukum mati, semoga hakim mengabulkan,"
"Semoga ini jadi pelajaran penting buat semuanya, khususnya buat para orangtua," ungkapnya.
Mengingat kembali aksi bejat Herry Wirawan.
Guru yayasan itu tega merusak masa depan belasan santriwatinya.
Aksi bejatnya terkuat setelah salah seorang keluarga korban menyadari adanya perubahan pada diri korban sepulang dari Boarding School milik pelaku.
Baca juga: Kronologi Ibu-ibu di Jambi Tewas setelah Dililit Ular Piton, Nyaris Ditelan saat Diserang
Kabar rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan saat itu menggemparkan masyarakat Indonesia.
Pelaku yang seharusnya melindungi korban dan mengajarkan ilmu agama kepada muridnya, malah menghancurkan masa depan korban dengan perbuatan bejat.
Peristiwa rudapaksa itu terjadi sejak 2016 dan baru terungkap pertengahan tahun 2021.
Kasus tersebut sempat tidak muncul ke publik demi menjaga mental para korban yang seluruhnya masih di bawah umur.
Kemudian pada Desember 2021 kasus tersebut mencuat setelah beberapa pihak dan keluarga korban berani bersuara.
JPU Tetap Tuntut Hukuman Mati
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, kembali tampil sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang guru bejat Herry Wirawan.
Sidang dengan agenda pembacaan replik atau jawaban dari JPU atas pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).
"Dalam replik kami, intinya pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal."
"Pertama bahwa tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diantur dalam ketentuan perundang-undangan."
"Artinya, itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Asep seusai persidangan.
Dalam replik, pihaknya juga menegaskan kepada majelis hakim agar yayasan dan semua aset terdakwa dilelang untuk negara yang selanjutnya diserahkan kepada korban dan anak korban.
Menurutnya, restitusi atau ganti rugi untuk korban yang dihitung oleh LPSK tidak sepadan dengan derita korban.
"Oleh sebab itu, kami meminta kepada majelis hakim agar yayasan kemudian aset terdakwa dirampas untuk negara dan dilelang."
"Hasilnya diberikan kepada korban, tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara untuk melindungi para korban."
"Kami memastikan bahwa korban bisa bersekolah lagi," katanya.
Asep juga menegaskan, mengapa Yayasan milik terdakwa harus disita dan dilelang.
Sebab, kata dia, yayasan tersebut menjadi alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan.
"Tanpa ada yayasan tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis."
"Oleh karena itu, kami tetap meminta agar yayasan itu disita bersamaan dalan tuntutan kami, sebagai percerminan asas dari peradilan yang cepat sederhana dan ringan, makanya kami satukan tuntutan," ucapnya.
Pekan lalu, pelaku rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, guru bejat Herry Wirawan, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan tenang.
Herry Wirawan membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).
Aksi Herry Wirawan saat membacakan pleidoi tersebut menjadi perhatian
Guru yang merudapaksa santriwati tersebut hanya membacakan dua lembar pleidoi walau dia menghadapi tuntutan hukuman mati.
Nota pembelaan tersebut dibacakan Herry Wirawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).
Herry Wirawan membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, seusai persidangan.
Menurut Dodi, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.
"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.
Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.
"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku."
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Pembacaan pembelaan Herry Wirawan itu dilakukan bersama kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo.
Pembelaan kuasa hukum Herry Wirawan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).
"Agenda sidang hari ini adalah pembelaan dari kami telah disampaikan mengenai tanggapan secara utuh tentang tuntutan jaksa," ujar Ira Mambo seusai persidangan.
Mengenai fakta persidangan, kata dia, pihaknya tidak dapat memberikan informasi secara detail.
"Karena itu dilarang oleh UU peradilan anak, dinyatakan hakim perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan, maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini," katanya.
Ia pun tutup mulut mengenai isi nota pembelaan yang dibacakan saat sidang, baik nota pembelaan Herry Wirawan maupun kuasa hukumnya.
"Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh."
"Intinya, kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya. Spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ucapnya.
"Kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," kata kuasa hukum Herry Wirawan itu.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul Jelang Vonis Herry Wirawan, Keluarga Korban Sangat Berharap Si Guru Cabul Dihukum Mati