Kabar Artis
Digugat 1 Miliar oleh Mantan Manager, Begini Reaksi Denny Sumargo, Ini Poin yang Disoal
Perseteruan Eks Manager bernama Ditya dan Denny Sumargo kembali bergulir.Ia menuntut sang artis senilai 1 Miliar
TRIBUNKALTARA.COM- Perseteruan Eks Manager bernama Ditya dan Denny Sumargo kembali bergulir.
Ditya yang merupakan mantan manager Denny Sumargo mengaku pernah membuat perjanjian lisan dengan sang artis tentang beberapa hak yang akan diberikan kepadanya.
Sayang tak ditepati sehingga Ditya merasa mengalami kerugian dan mengajukan tuntutan kepada Denny Sumargo.
Kabar tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto.
Namun belum ada langkah atau upaya yang bisa dimbil untuk memutuskan perkara ini.
Pasalnya kedua bela pihak diwajibkan memberi bukti berupa rekaman video yang bisa menguatkan argumen dari penggugat.
Densu sapaan akrab Denny Sumargo juga sebelumnya sudah melayangkan laporan atas kasus tindak pemalsuan surat dan penggelapan uang.
Ditya juga diduga kabur sehingga membuat Denny Sumargo mengalami kerugian besar.
Mantan manegernya itu dilaporkan kabur membawa uang senilai Rp 739 juta.
Menurut Denny, Ditya juga kerap mencari keuntungan pribadi mengunakan bendera Densu Managemen.

Baca juga: Denny Sumargo Diperiksa Polisi Terkait Laporannya Terhadap Eks Manajer Soal Dugaan Penggelapan Uang
Pebasket sekaligus artis Denny Sumargo resmi digugat oleh mantan managernya, Ditya Andrista.
Kabar tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto.
Eko menyebuT Denny Sumargo digugat atas kasus wanprestasi.
Dalam kanal YouTube KH Infotaiment yang diunggah Rabu (9/2/2022), Eko menjelaskan duduk permasalahan antara Denny Sumargo dan sang mantan manager.
Menurut Eko, Denny dan Ditya sudah membuat perjanjian lisan.
Namun, perjanjian tersebut tak ditepati Denny sehingga merugikan Ditya hingga hampir Rp 1 miliar.
"Ada perjanjian secara lisan antara Ditya dengan Denny Sumargo yang menurut Ditya perjanjian lisan itu tidak ditepati, sehingga Ditya mengalami kerugian sekitar Rp 880 juta," ujar Eko.
Baca juga: Pengakuan Denny Sumargo Pernah Diguna-guna Hingga Mendaki Gunung Kerinci Untuk Mencari Tuhan
Gugatan itu dilayangkan Ditya pada awal Februari 2022 lalu.
Eko menyebut hingga kini pihaknya belum menunjuk majelis hakim untuk menyelesaikan gugatan tersebut.
"Diajukannya tanggal 3 Februari 2022, dan sampai sekarang Ketua Pengadilan Jakarta Barat belum menunjuk majelis hakim yang menangani masalah ini," katanya.
Dalam waktu dekat, kata Eko, pihaknya akan segera menunjuk majelis hakim.
Pasalnya dalam waktu satu minggu harus segera diputuskan.
"Itu dalam waktu tidak sampai satu minggu harus ditetapkan ya, dalam waktu dekat sudah akan ditentukan majelis hakim yang menangani," tutur Eko.
Ia menjelaskan, dalam kasus wanprestasi harus ada bukti berupa surat maupun saksi.
Dalam kasus ini, Denny Sumargo dan Ditya membuat perjanjian secara lisan.
Sehingga pihak pengadilan harus meminta rekaman video maupun saksi.
"Kalau lisan ya bisa dengan rekaman video kan, kemudian ada saksi, saya pikir buktinya saksi karena secara lisan kan bisa direkam," jelasnya.
Baca juga: Curhat Dapat Berkat di Tengah Kasus yang Menimpanya, Netizen Curiga Istri Denny Sumargo Lagi Hamil
Sebagai informasi, Denny Sumargo telah melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya atas kasus tindak pemalsuan surat dan penggelapan uang.
Denny menyebut Ditya telah membawa kabur uang senilai Rp 739 juta.
Ditya dianggap mencari keuntungan pribadi mengunakan bendera Densu Management.
Namun, Ditya sempat mengembalikan uang Rp 500 juta sebelum menghilang.