Berita Daerah Terkini

Palsukan Surat Kematian Warga, Pria di Gowa Cairkan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Pria 31 tahun, Ronald Efendi, nekat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan modus memalsukan surat kematian.

Editor: -
Tribun Timur/Sayyid
Polres Gowa menangkap pelaku pemalsuan dokumen untuk mendapatkan dana jaminan kematian dan jaminan hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (8/2/22). 

TRIBUNKALTARA.COM - Pria 31 tahun, Ronald Efendi, nekat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan modus memalsukan surat kematian.

Ronald yang merupakan warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, meraup uang hingga puluhan juta rupiah dari aksinya.

Kini, Ronald sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, tersangka bekerja sebagai wiraswasta atau di LBH Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Indonesia.

Baca juga: Konflik Desa Wadas Purworejo, Ganjar Pranowo Minta Maaf, Janji Bebaskan Puluhan Warga yang Ditangkap

Ia menjelaskan kronologi pengungkapan kejadian tersebut.

Awalnya, tersangka menggelar pertemuan di kantor Desa dan menjanjikan warga untuk mendapatkan bantuan hukum.

Tersangka kemudian meminta warga mengumpulkan foto copy KTP dan KK.

Lalu, semua KTP dan KK didaftarkan sebagai pegawai LBH Amanah Garuda Indonesia kemudian tersangka berinisiatif mendaftarkannya sebagai pemegang BPJS ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik KTP dan KK.

"Setelah itu tersangka membuat surat keterangan kematian palsu selanjutnya membuat akte kematian yang seolah-olah dikeluarkan oleh Dukcapil Jeneponto kemudian tersangka membuat surat pengantar dari kantor tersangka Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Nusantara kemudian diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan Gowa," katanya, Selasa (8/2/22).

Selain itu, pelaku juga membuat surat keterangan ahli waris.

Baca juga: Viral 20 Warga Wadas di Purworejo Ditangkap, Bermula Protes Menolak Penambangan

Dari seluruh surat keterangan palsu tersebut pelaku membuat surat pengantar ke kantor tersangka Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Nusantara kemudian diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan Gowa.

Itu untuk mendapatkan dana santunan kematian di BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga pelaku berhasil mendapatkan dana sebesar Rp 42 juta.

Pada 2 Januari 2022 tersangka kembali mengajukan pembayaran jaminan kematian pada BPJS Ketenagakerjaan atas nama warga lainnya.

"Pihak BPJSK merasa curiga karena saat investigasi di lapangan dilakukan diketahui korban masih hidup dan melaporkan ke Polres Gowa," katanya.

Boby membeberkan atas kejadian itu BPJSK mengalami kerugian sebesar Rp Rp 42 juta.

Warga bernama Samsinar masih dalam keadaan hidup dan sehat walafiat berdasarkan surat keterangan dari Kepala Desa Pao Kecamatan, Tarowang Jeneponto.

Baca juga: Curhat Soal Perselingkuhan, Medina Zein Pamer Penampilan Baru Tanpa Hijab: Tetap Jadi Diriku Sendiri

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi bahwa saat itu tersangka hanya memberikan dana Rp 500 ribu dengan alasan sebagai dana bantuan dari tersangka.

"Modus tersangka adalah memalsukan identitas seseorang mulai dari KK, KTP, surat kematian hingga surat warisan agar dapat dana jaminan kematian pada BPJS Ketenagakerjaan bisa cair," ujarnya.

Sedangkan motif pelaku dari kasus ini untuk mendapatkan keuntungan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti.

Seperti, Surat Pencatatan Sipil Kutipan Akta Kematian slip pengiriman dana dan belasan dokumen lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau pasal 263 KUHpidana tentang memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau surat otentik palsu.

Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun panjara.

(Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Palsukan Dokumen Lalu Cairkan Dana BPJSK, Pria di Gowa Diringkus Polisi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved