Berita Tana Tidung Terkini

Tak Semua UMKM Dapat Gas Elpiji 3 Kg, Kepala Disperindagkop Sebut Harus Terdata di Setiap Desa

(Disperindagkop) Kabupaten Tana Tidung tegaskan, pelaku UMKM terdata berhak menggunakan gas elpiji subsidi 3 Kg.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Disperindagkop KTT
Pengawasan Elpiji 3 Kg oleh Disperindagkop Kabupaten Tana Tidung. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Tana Tidung tegaskan, pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM harus terdata di masing-masing desa sebagai masyarakat yang berhak menggunakan gas elpiji subsidi 3 Kg.

Kepala Disperindagkop Tana Tidung, Hardani Yusri mengisyaratkan belum tentu semua pelaku UMKM berhak menggunakan gas elpiji 3 Kg.

Sehingga, untuk mengetahui si pelaku UMKM termasuk masyarakat yang berhak menerimagas elpiji 3 Kg, harus terdata di desa.

Baca juga: Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram Langka di Bulungan, Kepala Disperindagkop dan UMKM Asmuni Kesal 

"UMKM ini sudah termasuk dalam data dari desa tidak? Karena yang mengatahui kondisi warganya kan desa," ujarnya kepada TribunKaltara.com

Sebab itu, pihaknya menyurati pemerintah desa untuk mendata kembali warga termasuk pelaku UMKM yang berhak menerima atau membeli elpiji 3 Kg.

Baca juga: Agen Gas Elpiji 3 Kg Beber Alasan Terlambatnya Pendistribusian ke Tana Tidung

Data terbaru tersebut itulah, yang nantinya akan diserahkan ke pangkalan. Sementara setiap pangkalan harus membagikan elpiji 3 Kg berdasarkan data terbaru.

Dia menambahkan, jika ada warga yang menganggap dirinya belum masuk dalam data terbaru. Maka, mereka harus melaporkan ke desa masing-masing.

Tabung gas elpiji 3 kg kosong yang akan dibawa ke SPBE Samarinda untuk dilakukan pengisian ulang. (TRIBUNKALTARA.COM/Risnawati)
Tabung gas elpiji 3 kg kosong yang akan dibawa ke SPBE Samarinda untuk dilakukan pengisian ulang. (TRIBUNKALTARA.COM/Risnawati) (TRIBUNKALTARA.COM/Risnawati)

"Karena dasar dari pangkalan membagikan (elpiji) ini kan berdasarkan data itu.

Cuma kan, teknis di lapangan kita tidak tahu persis bagaimana pengaturannya," ucapnya.

Baca juga: Syarat Terbaru Dapatkan Subsidi Gas Elpiji 3 Kg di Nunukan, Tak Cukup Pakai Kartu Keluarga

Lebih lanjut dia sampaikan, setiap pangkalan tentunya mendapat jatah tabung yang berbeda. Tergantung jumlah warga yang berhak menerima di setiap desa.

"Terkait jatah per KK maupun UMKM itu nanti pangkalan yang mengatur. Kita mengatur jatah per pangkalannya," terangnya.

(*)

Penulis: Risna

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved