Berita Bulungan Terkini
Tangkap Pelaku Judi Togel di Jalan Katamso Toko Batu, Polres Bulungan Amankan HP dan Uang Tunai
Tangkap pelaku judi togel di Jalan Katamso, Tambangan Toko Batu, Polres Bulungan amankan HP dan uang tunai.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Tangkap pelaku judi togel di Jalan Katamso, Tambangan Toko Batu, Polres Bulungan amankan HP dan uang tunai.
Pada hari Selasa (8/2/2022) pada pukul 13.00 Wita kemarin jajaran Sat-Reskrim Polres Bulungan berhasil mengamankan perjudian jenis togel yang diawali dengan laporan informasi dari informan berlokasi Tambangan Toko Batu Jalan Katamso Kabupaten Bulungan.
Kasatreskrim Polres Bulungan Muhammad Iptu Khomaini juga mempertegas dari hasil penyelidikan, timnya mendapat nama pelaku yaitu Abdul Aziz, warga Jalan padat karya Kabupaten Bulungan yang ketahuan melakukan penjualan praktek judi togel.
Baca juga: Bukan Persoalan Mudah, Kepala DPMD Bulungan Mahmuddin Sebut 7 Persoalan Batas Desa Telah Rampung
"Pelaku bernama Aziz, ketangkap di Tambangan toko batu, dari hasil penyelidikan Tim kami, menemukan Aziz baru saja menerima kupon dari pembeli dan ingin pergi menggunakan sepeda motor dan tim langsung menghalangi pelaku untuk kabur dan berhasil diringkus," ungkapnya Rabu (9/2/2022).
Tak hanya itu, M. Iptu Khomaini bersama jajaran personilnya Sat-Reskrim Polres Bulungan juga telah mengamankan barang bukti dari Abdul Azis.
"Barang bukti yang ditemukan dari Abdul Aziz ada 47 lembar kupon togel, 5 lembar kertas rekap, 1 buah hp oppo, 1 buah hp Nokia senter, 1 buah pulpen, 1 buah identitas, 1 buah ATM bri, 7 lembar uang Rp 50.000, 5 lembar uang Rp 20.000, 8 lembar uang Rp 10.000, 10 lembar uang Rp 5.000, 3 lembar uang Rp 2.000, 1 lembar uang Rp 1.000," ungkapnya.
Lebih lanjut, M. Iptu Khomaini juga menjelaskan dari hasil introgasi Abdul Aziz oleh tim Satreskrim Polres Bulungan, pelaku mengakui praktek perjudian jenis togel.
"Dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan praktek perjudian jenis togel, dan motif pelaku untuk mencari keuntungan pada pemain yang nomor pasangannya keluar," jelasnya.
Sementara itu, motif lainnya yang di berhasil diungkapkan Kasatreskrim Muhammad Iptu Khomaini yaitu pelaku sering datang ke tempat tongkrongan.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Siswa SMA Sederajat, Disdikbud Kaltara Sebut Vaksin Pelajar Tembus 80 Persen
"Pelaku sering datang ke tempat tongkrongan lalu menampung para pembeli nomor togel tersebut dan menyetorkan pada orang yang dapat membuka aplikasi dan pada saat pemain yang memasang nomor tersebut berhasil keluar, pelaku di beri keuntungan," ucapnya.
Dari akibat tindakan pelaku atas nama Abdul Aziz, Pasal yang disangkakan oleh Satreskrim Polres Bulungan yaitu pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 10 juta.
"Dari tindakan pelanggaran pelaku, pasal yang dikenakan adalah pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta," kata Satreskrim Polres Bulungan Muhammad Iptu Khomaini.
Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi