Kabar Artis

Jadi Saksi Ringankan Jerinx, Dokter Tirta Ternyata Pernah Diancam dan Diperas Adam Deni Rp 80 Juta

"Dia mengajak ketemu di kedai kopi di Bekasi, dia (Adam Deni) mengajak lawyer-nya dan minta uang Rp 80 juta tapi dinegosiasi jadi Rp 70 juta,"

TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Dokter Tirta saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). Ngaku diancam dan diperas Adam Deni sebesar Rp 80 juta. 

TRIBUNKALTARA.COM – Tirta Mandira Hudi alias dokter Tirta akhirnya menjadi saksi yang meringankan Jerinx dalam persidangan kasus pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Adam Deni.

Sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (9/2/2022).

Dalam kesaksiannya, dokter Tirta membeberkan pernyataan yang mencengangkan.

Dia mengaku sempat diancam dan diperas Adam Deni senilai Rp 80 juta yang kemudian turun menjadi Rp 70 juta pada 20 Mei 2020 silam.

Permintaan uang itu bermula saat pegiat media sosial tersebut membuat isu bahwa dokter Tirta adalah seorang penjilat dan pansos dengan menyebar foto sang dokter tanpa masker.

“Pada saat itu saya dan saudara Wira sedang edukasi covid dan kita dipanggil untuk latihan menembak, saat latihan saya diminta copot masker,” ujar dokter Tirta, dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube liputan kepo.

“Saat itu Adam Deni dan akun The New Bikin Geregetan menggoreng saya dan mengatakan saya adalah seorang penjilat, dokter pansos. Lalu saat itu saya ditegur tim organisasi karena saya dianggap buat gaduh sehingga saya diminta menemui Adam Deni,” lanjutnya.

Di momen pertemuan itulah Adam Deni mengancam untuk melaporkan asisten Tirta Mandhira Hudi ke kepolisian dan berujung dengan permintaan sejumlah uang.

“Saat itu saya sedang di Wisma Relawan di Hotel Media, saksinya ada aspri saya sendiri Muhammad Winaryo. Adam Deni mengancam melaporkan aspri saya dikarenakan terjadi adu mulut secara DM,”

“Dia mengajak ketemu di kedai kopi di Bekasi, dia (Adam Deni) mengajak lawyer-nya dan minta uang Rp 80 juta tapi dinegosiasi jadi Rp 70 juta transfer bank, mutasi bisa dicek di Bank BCA,” terang dokter Tirta.

Uang senilai Rp 70 juta tersebut dibayarkan dokter Tirta secara bertahap yakni dua kali.

Untuk menutupi jejak pemerasan tersebut, Adam Deni disebut memerintah dokter Tirta untuk menulis surat perintah kerja (SPK).

“Tapi dia meminta saya membuat SPK dan surat kontrak bahwa saya menyatakan itu bukan pemerasan dan saya secara pribadi menyatakan itu biaya kerja sama,”

Dokter Tirta ditemui jadi saksi di persidangan Jerinx pada Rabu (9/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Dokter Tirta ditemui jadi saksi di persidangan Jerinx pada Rabu (9/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni. (Capture YouTube liputan kepo)

Baca juga: Dulu Menolak, Dokter Tirta Kini Bersedia Jadi Saksi Jerinx di Pengadilan, Tak Lagi Bela Adam Deni?

“SPK-nya saya print, itu tulisan tangan sendiri, dan yang meminta menulis itu adalah saudara Adam Deni dipandu lawyer-nya,” jelas dokter Tirta.

Tirta melanjutkan nominal uang yang ia transfer itu tidak tercantum di SPK atas permintaan Adam Deni.

Lawyer-nya Adam Deni dan Adam Deni tidak menghendaki jumlahnya ditulis,”

“Kalau misal ada perintah dari persidangan ini saya bisa meminta BCA untuk membuka transaksinya,” dokter Tirta meyakinkan.

Sejak saat itu, dokter Tirta kerap dimintai sejumlah uang oleh Adam Deni dengan alasan uang transport.

Dokter Tirta mengatakan uang tersebut digunakan Adam Deni untuk membantunya mengkampanyekan UMKM dan memberantas hoax tentang Covid.

“Setelah menyerang Jerinx dia juga meminta uang transport dalam rangka membantu saya untuk hoax Covid. Setiap minta transport Rp 1-1,5 juta,"

"Kenapa saya transfer karena dia (Adam Deni) berjanji pada November 2020 membantyu saya edukasi UMKM dan memberantas hoax Covid,” tandas dokter Tirta.

ki-ka: Sugeng Teguh Santoso, Jerinx, Wayan Gendo ditemui usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman di PN Jakarta Pusat pada Senin (8/2/2022). Ungkap dokter Tirta bersedia jadi saksi yang meringankan suami Nora Alexandra.
ki-ka: Sugeng Teguh Santoso, Jerinx, Wayan Gendo ditemui usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman di PN Jakarta Pusat pada Senin (8/2/2022). Ungkap dokter Tirta bersedia jadi saksi yang meringankan suami Nora Alexandra. (Capture YouTube KH Infotainment)

Baca juga: Adam Deni Ditangkap Bareskrim Soal Akses Ilegal, Dokter Tirta Akui Sudah Peringati: Kasus ini Berat

Alasan dokter Tirta mau jadi saksi Jerinx

Sementara itu ditemui usai memberikan kesaksiannya, dokter Tirta membeberkan alasan mau jadi saksi Jerinx.

“Karena Pak Sugeng datang ke saya baik-baik, sebelumnya saya tolak karena pak Sugeng mention saya di medsos,” ujar dokter Tirta.

“Terus dia datang ke saya baik-baik menjelaskan alasannya dan mengatakan soal yang Rp 80 juta tadi,” lanjutnya.

Menurut dokter Tirta isi SPK yang dibuat bersama Adam Deni seharusnya tidak boleh diberikan kepada siapapun.

Namun saat bertemu dengan pengacara Jerinx, Adam Deni telah memberitahukan isi SPK tersebut kepada Sugeng Teguh Santoso dan ayah I Gede Ari Astina.

“Di SPK yang sudah saya setor ke hakim, dua belah pihak tidak boleh membuka isinya tetapi saudara ADG menceritakan hal itu ke Sugeng dan bapaknya Jerinx dan itu yang membuat saya kecewa,” imbuhnya.

Selain itu, dokter Tirta merasa kecewa pegiat media sosial tersebut lantaran Adam Deni rupanya masih bisa mengirim DM meski ditangkap dan menjadi tersangka kasus akses ilegal.

“Yang saya kaget itu saudara ADG, DM saya padahal statusnya dia udah di Mabes, itu yang membuat saya tersinggung saya disalah-salahin,” ungkapnya.

Potret dokter Tirta saat menyampaikan penolakannya kala diminta menjadi saksi Jerinx
Potret dokter Tirta saat menyampaikan penolakannya kala diminta menjadi saksi Jerinx (Capture YouTube liputan kepo)

Baca juga: Duduk Perkara Jerinx Sindir Podcast Deddy Corbuzier, Minta Sang YouTuber Siapkan Sejumlah Uang

Dokter Tirta bahkan mengaku diserang balik oleh Adam Deni ketika dirinya mengkritik rekannya di media sosial.

 “Untuk kasus yang dokumen itu sebenarnya saya sudah mengingatkan sejak 2-3 minggu lalu tapi ketika saya mengkritik tindakannya di medsos dia malah balik menyerang saya, itu yang membuat saya kecewa," katanya.

Sebagai pengingat, Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Adam Deni pada 10 Juli 2021 lalu.

Jerinx sendiri didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Di tengah proses persidangan yang masih berjalan, Adam Deni kini juga terjerat persoalan hukum.

Adam Deni ditetapkan jadi tersangka kasus akses ilegal dan ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipsiber) Mabes Polri pada 1 Februari 2022.

Adapun keterlibatan dokter Tirta sebagai saksi yang meringankan Jerinx ini turut menjadi sorotan pasalnya dia sebelumnya berada di pihak Adam Deni.

(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved