Polemik JHT

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Sebut Aturan Baru JHT Sudah Sesuai UU, Namun Masih Perlu Solusi

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo menilai keputusan pemerintah mengenai aturan baru JHT Sudah Sesuai UU.

HO/BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan 

Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun,” sebut Permenaker itu.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini pun ditanda tangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Anggota DPR: Para Pekerja Perlu Diberi Opsi, https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/02/13/dana-jht-cair-di-usia-56-tahun-anggota-dpr-para-pekerja-perlu-diberi-opsi.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved