Berita Tarakan Terkini
Ingin Jadi Agen BRILink, Berikut Cara, Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi
Sebagai perpanjangan tangan dari BRI kantor cabang, agen BRILink bertugas melakukan transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sebagai perpanjangan tangan dari BRI kantor cabang, agen BRILink bertugas melakukan transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online.
Itu setelah agen BRILink sudah resmi menjadi nasabah BRI dan melalui kerja sama serta kesepakatan dan adanya sistem atau konsep sharing fee.
Bagi masyarakat yang ingin memulai menjadi sebagai agen BRILink, harus memenuhi syarat berikut:
Pertama, nasabah merupakan WNI perseorangan atau instansi non berbadan hukum.
Baca juga: Cerita Dahlia Pemilik Warung Sembako, 2 Tahun jadi AgenBRILink, Sebut Banyak Pelanggan Ikut Belanja
Kedua, memiliki usaha minimal dua tahun.
Ketiga, memiliki rekening simpanan berkartu di BRI, dan melakukan penyetoran Rp 3.000.000 (khusus EDC), dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen.
Keempat, memiliki surat keterangan usaha minimal dari perangkat desa atau kelurahan.
Dan kelima, belum menjadi agen dari bank penyelenggara Laku Pandai.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi di antaranya untuk menjadi Agen BRILink yakni
Baca juga: Berawal dari Nasabah Pinjaman Beralih Menjadi AgenBRILink, Kini Miliki 1.500 Transaksi Per Bulan
Fotokopi dokumen legalitas usaha.
Lalu ada surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau SIUP, SITU, TDP khusus untuk agen berbadan usaha.
Ada akta pendirian khusus untuk agen berbadan usaha dan izin usaha lainnya.
Kemudian ada fotokopi dokumen identitas pemilik dan NPWP bagi yang memiliki badan usaha.
Memiliki fotokopi bukti kepemilikan rekening beruba buku tabungan atau rekening koran.
Dan mengisi dokumen pengajuan AgenBRILink meliputi formulir pengajuan AgenBRILink dan perjanjian kerja sama BRILink.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/kartu-bri-link1.jpg)