Berita Islami
Terbagi 6 Kondisi, Ini Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam
Berikut ini ulasan mengenai ketentuan masa iddah perempuan dalam Islam.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini ulasan mengenai ketentuan masa iddah perempuan dalam Islam.
Sebagaimana diketahui, wanita memiliki masa iddah, yakni masa tunggu tertentu setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya.
Pada masa ini pula, suami yang mencerainya bisa kembali atau rujuk kepadanya, tanpa memerlukan akad baru, selama talak yang dijatuhkan berupa talak raj‘i (bisa dirujuk).
Dikutip dari nu.or.id, kaitan dengan masalah iddah ini, Syekh Abu Bakar ibn Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifâyatul Akhyâr (Terbitan: Darul Khair, Damaskus, Tahun 1994, Cetakan Pertama, jilid 1, halaman 423 dst.), telah menguraikannya kepada kita. Berikut adalah uraian ringkasannya.
الْعدة اسْم لمُدَّة مَعْدُودَة تَتَرَبَّص فِيهَا الْمَرْأَة ليعرف بَرَاءَة رَحمهَا وَذَلِكَ يحصل بِالْولادَةِ تَارَة وبالأشهر أَو الْأَقْرَاء
Artinya: “Iddah adalah nama masa tunggu tertentu bagi seorang wanita guna mengetahui kekosongan rahimnya. Kekosongan tersebut bisa diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan, atau dengan hitungan quru’ (masa suci).”
Baca juga: Apakah KUA Terima Pendaftaran Nikah Janda dalam Masa Iddah? Simak Penjelasannya
Selanjutnya, secara global wanita yang menjalani masa iddah terbagi menjadi dua:
1. Wanita yang menjalani masa iddah karena ditinggal wafat suami
2. Wanita yang menjalani masa iddah bukan karena ditinggal wafat, seperti dicerai, baik yang sudah bergaul suami-istri ataupun belum.
Masing-masing dari keduanya terbagi lagi menjadi dua keadaan, pertama dalam keadaan hamil dan kedua tidak dalam keadaan hamil. Kemudian kondisi tidak hamil terbagi lagi menjadi dua: haid dan tidak haid.
Dengan memperhatikan sebab dan kondisinya, maka wanita yang menjalani masa iddah secara umum terbagi menjadi enam kondisi:
1. wanita yang ditinggal wafat suami dan dalam keadaan hamil
2. Wanita yang ditinggal wafat suami dan tidak dalam keadaan hamil
3. Wanita yang dicerai suami dalam keadaan hamil
4. Wanita yang dicerai suami, tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan sudah/masih haid