Berita Tarakan Terkini
BPKPAD Tarakan Pasang Alat Rekam Pajak di Hotel & Restoran, Walikota Khairul Lakukan Peninjauan
Peluncuran atau launching implementasi alat rekam pajak oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah resmi dibuka Walikota Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN –Peluncuran atau launching implementasi alat rekam pajak oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) resmi dibuka langsung Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, Senin (14/2/2022).
Peluncuran alat rekam ini ditandai dengan pemasangan kepada objek pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan di Kota Tarakan.
Wali Kota Tarakan, dr Khairul, M.Kes meninjau enam lokasi baik hotel dan restoran yang sudah menggunakan alat rekam pajak bersama rombongan perangkat daerah. Enam lokasi yang dikunjungi yakni Hotel Tarakan Plaza, Hotel Harmonis, Ohayo, Uphill, KataKita dan Prambanan.
Baca juga: Pajak Capai Miliaran, 90 Persen Lampu PJU di Kabupaten Nunukan Tak Berfungsi, Warga Keluhkan Hal Ini
Dibeberkan Wali Kota Tarakan, pemasangan alat rekaman ini merupakan hasil kerja sama Pemkot Tarakan dan Bankaltimtara Cabang Tarakan dan di bawah pengawasan Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.
Dengan pemanfaatan teknologi ini dijelaskan Khairul, tentu berpengaruh terhadap pendapatan daerah.
“Yang pasti trennya naik sekitar 30 persen dari pendapatan tahun-tahun sebelumnya. Tentu yang perlu kami ingatkan kepada para pengusaha yang kami ambil atau kami minta bukan uang pendapatan bisnis mereka,” tegas Khairul kepada TribunKaltara.com, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Bayar Pajak Mobil Kini Lebih Mudah Secara Online, Cek Syarat dan Caranya
Lebih lanjut Khairul mengungkapkan, adanya alat rekam ini dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah sesuai Perda Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Jadi yang kita ambil ini adalah murni uangnya konsumen sebagai bentuk partisipasi konsumen terhadap pajak daerah. Misalnya harga Rp 100 ribu maka ditambahkan Rp 10 ribu sebagai pajak daerahnya 10 persen yang disetorkan,” tegasnya.

Ia berharap para pelaku usaha sebagai perpanjangan tangan pemerintah membantu memungut pajak di lapangan bisa membantu dan menyimpan kemudian disetorkan setiap bulan.
“Itu saja tugas mereka. Nah untuk mempermudah, mereka dibantu dengan alat yang dipasang ini. Otomatis setiap transaksi dilakukan di hotel atau restoran akan terpantau di dashboard kita,” urai Khairul.
Secara realtime alat rekam itu bisa membantu memberikan data masuk ke dalam dashboard.
“Kenaikan rata-rata memang 30 persen. Tapi ada yang satu usaha bisa sampai 100 persen,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah