Berita Bulungan Terkini
PPKM Level 2 Kegiatan Kemasyarakatan Diperbolehkan, BPBD Bulungan: Kepasitas Dibatasi & Sudah Vaksin
PPKM Level 2 kegiatan kemasyarakatan diperbolehkan, BPBD Bulungan: Kepasitas dibatasi & sudah vaksin.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - PPKM Level 2 kegiatan kemasyarakatan diperbolehkan, BPBD Bulungan: Kepasitas dibatasi & sudah vaksin.
Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 Kegiatan kemasyarakatan di Kabupaten Bulungan kembali diperbolehkan digelar dengan sejumlah syarat.
Plt Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bulungan, Dharmawan mengatakan, untuk kegiatan kemasyarakatan, BPBD tetap mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran (SE) bupati.
Baca juga: Masih Tunggu Kabar Kemenko Marves, Pemkab Bulungan Lakukan Inventarisasi Aset di Desa Tana Kuning
“Nah, di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri PPKM level 2 berkaitan dengan kegiatan kemasyarakatan diperbolehkan,” ungkapnya Senin (14/2/2022).
Namun, kata Dharmawan, dalam penerapannya wajib menjalankan protokol kesehatan (prokes) ketat, kemudian, peserta dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
“Sebenarnya yang terpenting sekarang ini masyarakat patuh protokol kesehatan,” ujarnya.
Dharmawan mencontohkan, perayaan Cap Go Meh, BPBD sudah berkoordinasi dengan panitia maupun kepolisian, kegiatan diperbolehkan dengan jumlah kapasitas yang dibatasi.
“Kita juga akan memperketat penjagaan, kalau sampai membeludak, iya, tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Tak hanya itu, peserta yang masuk ke dalam area kegiatan harus sudah divaksin, jika belum menerima suntikan vaksin maka yang bersangkutan dilarang masuk.
Baca juga: Wah, Masih Banyak UMKM yang Tak Miliki PIRT,UPTD PLUT Bulungan Genjot Pendampingan, Ngurusnya Gratis
“Jadi, setiap peserta yang masuk kita tanya sudah vaksin atau belum, kalau belum iya, kita catat identitasnya,” ujarnya.
Selain itu, Dharmawan untuk membatasi jumlah peserta, BPBD juga membatasi jam kegiatan kemasyarakatan, misalnya, kegiatan pukul 22.00 Wita hingga 23.00 Wita dibatasi sampai 21.00 Wita.
“Iya, paling lambat jam 21.30 Wita kegiatan sudah harus selesai,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan, Hendrick Chairi saat dikonfirmasi menyatakan bahwa rekomendasi kegiatan kemasyarakatan menjadi kewenangan BPBD Bulungan.
“Kalau kita lebih kepada upaya untuk mendisiplinkan protokol kesehatan, kalau berkaitan dengan rekomendasi kegiatan kemasyarakatan itu kewenangan BPBD Bulungan,” ungkapnya.
Bahkan sampai saat ini peraturan bupati (Perbup) terkait dengan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) belum dicabut, sehingga hal itu menjadi kewenangan Satpol PP untuk melakukan penegakan regulasi daerah.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Senin 14 Februari 2022, BMKG Prediksi Bulungan Sepanjang Hari Bakal Cerah Berawan