Guru Rudapaksa Santri

Apa itu Penjara Seumur Hidup? Pidana yang Dijatuhkan ke Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa di Bandung

Apa itu penjara seumur hidup? Pidana yang dijatuhkan ke Herry Wirawan, pelaku rudapaksa di Bandung

Editor: Amiruddin
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM - Apa itu penjara seumur hidup? Pidana yang dijatuhkan ke Herry Wirawan, pelaku rudapaksa di Bandung

Terdakwa rudapaksa terhadap belasan santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Terdakwa Herry Wirawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan rudapaksa terhadap belasan santri.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Herry Wirawan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya diketahui Herry Wirawan dituntut oleh jaksa dengan pidana mati, hingga hukuman kebiri kimia.

Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan penjara seumur hidup?

Dalam artikel ini TribunKaltara.com menyajikan pengertian penjara seumur hidup, termasuk pula duduk perkara kasus yang menjerat Herry Wirawan

Baca juga: Profil Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung, Dikenal Pendiam dan Cuek

Apa itu Penjara Seumur Hidup?

Hukuman seumur hidup atau penjara seumur hidup mungkin bukan hal baru bagi kita.

Ancaman hukuman penjara seumur hidup sering kali adalah hukuman maksimum bagi penjahat dengan kejahatan yang berat.

Lantas, berapa lama hukuman seumur hidup dan seperti apa contohnya di Indonesia?

Merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi dua, pertama yaitu pidana penjara untuk waktu tertentu dan kedua yaitu pidana seumur hidup.

Kemudian Pasal 12 ayat (4) menyebutkan, pidana penjara untuk waktu tertentu dibatasi paling lama dua puluh tahun.

Sementara, dengan penjelasan pasal dalam KUHP, hukuman penjara seumur hidup adalah menjalani hukuman penjara sampai mati.

Ketentuan ini sekaligus menolak pendapat bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara yang dijalani sesuai dengan umur terpidana pada saat dijatuhkan pidana.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved