Berita Islami

Renggut 11 Nyawa, Ini Tanggapan Nahdlatul Ulama Mengenai Ritual di Pantai Payangan Jember

Ritual di Pantai Payangan merenggut nyawa 11 jiwa. Ini hukum ritual dalam Islam berdassarkan yang disampaikan Nahdlatul Ulama.

Dok Basarnas Jember
Ritual di Pantai Payangan Jember yang menewaskan 10 orang. 

TRIBUNKALTARA.COM - Ritual di Pantai Payangan Jember merenggut nyawa 11 jiwa. Ini hukum ritual dalam Islam berdassarkan yang disampaikan ulama Nahdlatul Ulama.

Kata-kata ritual saat ini menjadi kata seksi setelah pimpinan padepokan Tunggal Jati Nusantara Jember Jawa Timur, Nur Hasan mengajak anggotanya melakukan ritual di pantai Payangan, Dusun Watu Ulo, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, Ahad (13/2/2022).

Namun nahas, ritual tersebut berujung duka: 11 anggota padepokan tewas digulung ganasnya ombak pantai selatan.

Bagaimana sebenarnya hukum ritual?

Menurut Direktur Aswaja NU Center Jember, KH Badrut Tamam, sebenarnya secara umum ritual boleh-boleh saja dilakukan.

Asalkan bacaan yang dibaca berhubungan dengan Alquran, shalawat, dzikir-dzikir yang memang diajurkan oleh agama.

“Dari segi bacaan, jika bacaan-bacaan seperti itu yang dibaca, maka ritual dibenarkan, hukumnya boleh,” ujarnya di kompleks Pondok Pesantren Nurul Qarnain, Desa Baletbaru, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Senin (14/2/2022).

Ia melanjutkan, jika dilihat dari tujuan ritual, maka seandainya niat ritual adalah ingin keluar dari masalah yang menerpanya, itu tidak apa-apa asalkan peserta ritual meyakini bahwa yang mengabulkan keinginannya (keluar dari masalah) adalah Allah, bukan yang lain.

Baca juga: Baca Doa Ini Agar Mimpi Buruk Tak Jadi Kenyataan

“Jika meyakini bahwa yang mengabulkan itu adalah mantranya, bacaan-bacaanya, atau gurunya maupun tempatnya, bukan karena Allah, maka hukumnya syirik, tidak boleh,” tambahnya.

Berikutnya adalah terkait dengan teknis pelaksanaan ritualnya.

Jika tempat pelaksanaan ritual itu tidak bertentangan dengan syariat, misalnya di masjid, mushalla, lapangan, atau tempat-tempat yang tidak salah menurut syariat, itu (ritual) juga dibenarkan.

“Misalnya, ritual di WC, atau tempat-tempat kotor yang mana nama ismul a’dhom tidak layak dibaca di tempat itu, maka ritual seperti itu misalnya, dilarang,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Ustadz Badrut, sapaan akrabnya, adalah terkait dengan sisi keamanan ritual. Katanya, ritual boleh asalkan dilakukan di tempat yang tidak berbahaya menurut pandangan umum. Jadi walaupun bacaannya sudah benar, tujuannya benar, caranya juga benar, tapi ternyata tempatnya membahayakan, maka hukum ritual itu haram.

“Misalnya seperti ritual di Payangan, itu ternyata tidak aman. Kenapa, karena ritual itu dilaksanakan di pantai yang berbahaya, masyarakat juga sudah mengingatkan bahwa pantai itu berbahaya, tidak boleh ke sana, tapi mereka nekat, ini jelas haram hukumnya. Kalau di pantai yang aman menurut pandangan umum, ya tidak masalah asalkan bacaan, tujuan, dan caranya juga benar,” pungkasnya.

Baca juga: Tak Cukup Hanya Berusaha, Kisah Dahsyatnya Doa Mengubah Hidup Seseorang

Ritual maut di Payangan Jember Seperti diketahui, sebanyak 24 orang yang tergabung dalam perguruan Tunggal Jati Nusantara berangkat ke pantai Payangan di Dusun Watu Ulo, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, Sabtu (12/2/2022) malam.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved