Guru Rudapaksa Santri

Vonis Dibacakan Hari ini, Herry Wirawan Tiba dengan Penjagaan Ketat, Sidang Digelar Terbuka

Pembacaan vonis atas terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan digelar hari ini, Selasa (15/2).Keluarga korban berharap hukuman mati

Editor: Hajrah
Humas Kejati Jabar via TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM- Pembacaan vonis Herry Wirawan atas terdakwa pemerkosa 13 santriwati, digelar hari ini, Selasa (15/2).

Keluarga korban berharap hukuman mati bisa dijatuhkan kepada terdakwa.

Saat ini terdakwa Herry Wirawan sudah tiba di Pengadilan Negeri Bandung dengan pengawalan ketat.

Sidang dijadwalkan pukul 9.00 pagi WIB namun molor sejenak.

Untuk pembacaan sidang vonis sendiri akan dilakukan secara terbuka, tidak seperti biasa yang digelar secara daring

Puluhan aparat Kepolisian berjaga di lokasi persidangan.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana selaian 13 santriwati, salah satu korban pemerkosaan adalah sepupu sang istri Herry Wirawan.

Bahkan pemerkosaan itu terjadi saat sang istri hamil tua.

Asep menilai kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Baca juga: Vonis Herry Wirawan Bakal Ditetapkan, Keluarga Korban Berharap Tuntutan Hukuman Mati Terkabul

Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang putusan Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati pada Selasa (15/2) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Herry akan mendengarkan secara langsung vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bandung.

"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil dikutip dari TribunJabar.id, Senin (14/2/2022).

Menyikapi hal tersebut, keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati Herry Wirawan dikabulkan.

Satu diantara keluarga korban di Garut, AN (34), mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.

"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved