Berita Daerah Terkini
Vonis Herry Wirawan Bakal Ditetapkan, Keluarga Korban Berharap Tuntutan Hukuman Mati Terkabul
Nasib Herry Wirawan, oknum guru pesantren di Bandung, yang rudapaksa santriwati tinggal menghitung hari.
TRIBUNKALTARA.COM - Nasib Herry Wirawan, oknum guru pesantren di Bandung, yang rudapaksa santriwati tinggal menghitung hari.
Tepatnya seminggu lagi, vonis terhadap Herry Wirawan, akan ditetapkan.
Keluarga korban pun mengurai doa dan harapannya atas vonis yang akan dijatuhkan kepada Herry Wirawan.
Keluarga santriwati berharap majelis hakim memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Perumda Tarakan Akui Meminta Jukir Liar Ditertibkan, Sebut Baru 97 Petugas Parkir Resmi Terdata
"Sesuai tuntutan vonis mati dan ganti rugi materil dan immateril," ujar AN (34) salah satu keluarga korban rudakpaksa asal Garut Selatan saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (8/2/2022).
Menurut pihak keluarga, hukuman mati bagi pelaku merupakan hukuman yang pantas.
Meskipun mereka menganggap hukuman itu masih belum setimpal dengan apa yang telah diperbuat Herry Wirawan.
"Kami betul-betul sangat berharap dia ini dihukum mati, semoga hakim mengabulkan,"
"Semoga ini jadi pelajaran penting buat semuanya, khususnya buat para orangtua," ungkapnya.
Mengingat kembali aksi bejat Herry Wirawan.
Guru yayasan itu tega merusak masa depan belasan santriwatinya.
Aksi bejatnya terkuat setelah salah seorang keluarga korban menyadari adanya perubahan pada diri korban sepulang dari Boarding School milik pelaku.
Baca juga: Kronologi Ibu-ibu di Jambi Tewas setelah Dililit Ular Piton, Nyaris Ditelan saat Diserang
Kabar rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan saat itu menggemparkan masyarakat Indonesia.
Pelaku yang seharusnya melindungi korban dan mengajarkan ilmu agama kepada muridnya, malah menghancurkan masa depan korban dengan perbuatan bejat.
Peristiwa rudapaksa itu terjadi sejak 2016 dan baru terungkap pertengahan tahun 2021.