Berita Nasional Terkini

Terbukti Suap Rp 3,6 Miliar, Azis Syamsuddin tak Cuma Dipenjara 3 Tahun, Hak Politik Ikut Dicabut

Terbukti suap Rp 3,6 Miliar, ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju & pengacara Maskur Husain, Azis Syamsuddin tak cuma dipenjara, hak politik dicabut

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Terbukti melakukan suap Rp 3,6 Miliar, kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, Azis Syamsuddin tak Cuma dipenjara 3 Tahun, hak politik ikut dicabut, Kamis (17/2/2022). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda) 

TRIBUNKALTARA.COM - Terbukti melakukan suap Rp 3,6 Miliar, kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, Azis Syamsuddin tak Cuma dipenjara 3 Tahun, hak politik ikut dicabut.

Akhirnya mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijatuhi vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan, setelah terbukti melakukan suap terkait pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak cuma hukuman penjara, politikus Golkar ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Nantinya hak Azis Syamsuddin dipilh dalam pemilihan umum akan dicabut selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," sebut hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin, oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan," tambahnya.

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalank sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/1/2022). Dalam sidang tersebut, Azis Syamsuddin diminta untuk kooperatif dan terbuka dalam menjawab pertanyaan Hakim dan JPU soal kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK Robin Pattuju yang sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalank sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/1/2022). Dalam sidang tersebut, Azis Syamsuddin diminta untuk kooperatif dan terbuka dalam menjawab pertanyaan Hakim dan JPU soal kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK Robin Pattuju yang sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: KPK Tetapkan Azis Syamsuddin jadi Tersangka, Mundur Diri dari Wakil Ketua DPR RI, Ini Sikap Golkar

Politikus Golkar ini juga divonis untuk membayar pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Azis Syamsuddin dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menyebut Azis Syamsuddin terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Suap itu diberikan agar Azis Syamsuddin tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017.

Adapun vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta agar Azis Syamsuddin dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Majelis hakim membeberkan hal-hal yang memperberat dan meringankan vonis.

Hal-hal yang memberatkan adalah Azis Syamsuddin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, berbelit-belit dalam persidangan serta tak mengakui perbuatannya.

"Merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR," tutur hakim anggota Fahzal Hendri.

Baca juga: Akar Masalah Azis Syamsuddin Dituding Suap Penyidik KPK Rp 3,1 M, Kini Mendekam di Polres Jaksel

Sementara itu hal yang meringankan adalah Azis Syamsuddin belum pernah diadili sebelumnya dan punya tanggungan keluarga.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved