Kabar artis
Tok! Resmi Cerai,Jonathan Frizzy Wajib Setor 30 Juta Setiap Bulan, Hak Asuh Anak ke Dhena Devanka
Jonathan Frizzy dan Dhena Dhevanka resmi bercerai.Dalam putusan PA Jakarta Selatan, Jonathan Frizzy diwajibkan menyetor nafkah bulanan sebesar 30 juta
Karena menurut tim kuasa hukum Ijonk, Sinartha Bangun, putusan tersebut tidak melihat rekonvensi yang sempat diajukannya dalam proses persidangan terkait biaya nafkah dan hak asuh anak.
Sebagai informasi, Jonathan Frizzy menikahi Dhena Devanka pada 27 Mei 2012 silam.
Dari pernikahanya itu, Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka dikaruniai tiga orang anak.
Usai 9 tahun menjalin rumah tangga, Jonathan Frizzy digugat cerai oleh istrinya, Dhena Devanka.
Usai isu perselingkuhan dan KDRT santer terdengar menjadi permasalahan keretakan hubungan rumah tangga keduanya.
Gugatan cerai itu telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021 dengan nomor perkara 2995/Pdt.g/2021/PA.JS.
Selain itu, keduanya juga sempat saling lapor di Polres Jakarta Selatan sebelum memutuskan untuk saling berdamai.
Laporan mereka sama, yakni terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dhena Devanka resmi menjanda usai Pengadilan Agama (PA) memutus perkara perceraiannya dengan Jonathan Frizzy.
Dalam putusan sidang cerai disebutkan Dhena Dhevanka mendapatkan hak asuh anak dari tangan Jonathan Frizzy.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Dhena Devanka, Risyad Rusdi.
Baca juga: Kepolisian Resmi Hentikan Proses Penyidikan Kasus Dugaan KDRT Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka
"Alhamdulillah gugatan kita dikabulkan dmana hak asuh juga berada ditangan ibu Dhena," kata Risyad Rusdi usai sidang di PA Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).
Kendati demikian, Jontahan Frizzy masih tetap bisa bertemu anak-anaknya kapan saja.
"Namun kita juga tidak akan memutus tali sillaturahmi bapak Jonathan bisa berkunjung kapanpun dia mau, katena mereka sepakat merawat anka anak bersama," ungkap Risyad.
Selain itu, Jonathan juga bertanggung jawab untuk membiayai anak-anaknya sebesar Rp 30 Juta perbulan dengan kenaikan 10 persen pertahun.